BANTUL – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Jalan Godean, tepatnya di Simpang Empat Manna Kampus, Kabupaten Bantul, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Dalops Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Lazuardi, MM. Operasi ini melibatkan 31 personel gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan DIY, Ditlantas Polda DIY, Denpom IV/2 Yogyakarta, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda DIY, Polresta Bantul, Dinas Perhubungan Bantul, Satpol PP DIY, dan Polsek Kasihan.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 183 kendaraan. Hasilnya, ditemukan 17 pelanggaran yang seluruhnya ditindak dengan tilang oleh Dinas Perhubungan DIY.
Pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh kendaraan angkutan yang tidak memiliki atau telah habis masa berlaku uji berkalanya. Selain penindakan berupa tilang, petugas juga memberikan teguran kepada enam pengendara terkait aspek keselamatan dan teknis berkendara.

Kegiatan penegakan hukum ini merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara angkutan maupun pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Melalui pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara terpadu, diharapkan seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan laik jalan sehingga dapat menjamin keselamatan pengguna jalan.
Dinas Perhubungan DIY akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.


