Catat Lur! Jalan Parangtritis dan Imogiri Barat Bantul Ditutup 24 Jam

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Bantul -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menutup Jalan Parangtritis dan Jalan Imogiri Barat yang berada di Kapanewon Sewon, selama 24 jam. Penutupan yang berlangsung hingga tanggal 20 Juli ini bertujuan meminimalisir mobilitas masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Pantauan detikcom, Rabu (7/7), tampak road barrier terpasang secara horizontal di Jalan Parangtritis tepatnya di sebelah selatan ringroad selatan. Selain itu, terpasang pula road barrier di sisi utara ringroad tersebut sehingga pengendara dari arah selatan tidak bisa masuk ke arah Kota Yogyakarta.

Sedangkan pengendara dari arah utara hanya bisa mengambil jalur ke barat dan ke timur. Tampak pula beberapa pengendara kecele saat melintas di Jalan Parangtritis, sedangkan beberapa pengendara motor dari arah barat masih banyak yang nekat untuk menerobos masuk ke arah Kota Yogyakarta.

Kepala Dishub Bantul Aris Suharyanta mengatakan bahwa penutupan Jalan Parangtritis dan Jalan Imogiri barat selama 24 jam berawal dari rapat koordinasi dengan Dishub DIY atas perintah Wakil Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Rakor tersebut untuk menyikapi angka kasus COVID-19 yang masih terlalu tinggi.

"Yang mana salah satu faktornya karena mobilitas di Yogya masih sangat tinggi juga. Nah untuk mengurangi itu, kemarin disepakati untuk Bantul menutup arah ke Kota Yogyakarta di Druwo (ringroad selatan Jalan Parangtritis) dan menutup arah ke Kota Yogyakarta di simpang 4 ringroad Wojo (Jalan Imogiri Barat)," kata Aris saat dihubungi detikcom, Rabu (7/7/2021).

Kedua jalan tersebut sudah ditutup sejak Selasa (6/7) malam. Selain menutup dari arah Kabupaten Bantul ke Kota Yogyakarta, khusus di simpang empat ringroad selatan tepatnya sisi utara juga dilakukan penutupan.

"Selain itu, usul pak Kapolres Bantul menghendaki penutupan di Druwo dari arah selatan dan utara Jalan Parangtritis ini 24 jam kita tutup," ujarnya.

"Kemudian, yang Bantul Kota atas dasar Inbup (No 18) kita menutup di jalur Gose-Klodran dan Gose-Kantor BPN mulai jam 8 malam sampai jam 5 pagi. Di samping itu ditambah untuk kompleks Paseban lampu kita matikan mulai pukul 20.00 WIB sampai 5 pagi," lanjut Aris.

Menyoal jalur alternatif, Aris mengaku telah mempersiapkannya dengan memasang rambu-rambu di Jalan Parangtritis dan Jalan Imogiri Barat. Semua itu agar masyarakat tidak banyak yang kecele dan membiasakan dengan aturan selama PPKM Darurat ini.

"Rambu-rambu kita pasang, nanti diarahkan ke timur atau ke barat (di ringroad selatan). Kalau yang Druwo juga, nanti kita arahkan ke Barat lewat jalan Bantul," ucapnya.

"Terus yang di Jalan Parangtritis, di simpang 3 Tembi kita beri lampu portabel untuk mengalihkan arus agar belok ke barat dan juga di perempatan Samsat pembantu (Kapanewon Sewon). Jadi sebelum nyampai di Druwo di penggal-penggal jalan sudah kita beri rambu-rambu," imbuh Aris.

Diberitakan sebelumnya, guna meminimalisir mobilitas masyarakat saat PPKM darurat, Pemerintah Kabupaten Bantul meminta tidak ada aktivitas perdagangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. Bahkan, Dishub Bantul juga melakukan penyekatan di 3 titik untuk mendukung aturan tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul (Inbub) No.18/instr/ 2021 tentang perubahan terhadap Inbub No.17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul. Inbup itu diteken langsung oleh Bupati Bantuk Abdul Halim Muslih kemarin, Senin (5/6).

Dalam Inbub tersebut terdapat aturan lebih rinci terkait dengan diktum kedelapan huruf C: perdagangan, toko swalayan, toko kelontong, pusat kuliner, warung makan, rumah makan, restoran, pedagang kaki lima dan apotik serta sejenisnya. Mereka hanya diperbolehkan memberikan pelayanan melalui pesan-antar sampai pukul 22.00 WIB.

"Pusat kuliner, warung makan, rumah makan, jasa boga, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang berada di lokasi sendiri maupun di toko swalayan/supermarket, dilarang memberikan pelayanan makan/minum di tempat, hanya diizinkan memberikan pelayanan melalui pesan-antar/dibawa pulang sampai dengan jam 22.00 WIB," ucap Halim melalui Inbup tersebut seperti yang dilihat detikcom, Selasa (6/7).

Sumber : news.detik.com


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.