Accessibility Tools

Dishub Awasi 11 Jalur Mudik Alternatif Yogyakarta-Jateng

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Dinas Perhubungan Yogyakarta memetakan sedikitnya ada 11 jalur alternatif untuk angkutan mudik lebaran 2017.

"Selain empat jalur utama arus mudik-balik, kami petKepala akan jalur alternatif mudik untuk pengawasan petugas," ujar Gatot Saptadi, Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan DIY, Rabu, 14 Juni 2017.

Jalur alternatif angkutan Lebaran di DIY yang jadi pengawasan meliputi jalur penyambung Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Magelang, yang memiliki dua ruas.

Ini terdiri dari lajur Klangon – Moyudan – Balangan - Tempel – Magelang dan juga lajur Sentolo – Nanggulan – Dekso – Klangon - Muntilan – Magelang.

Sedangkan lajur penghubung Kabupaten Purworejo, Bantul, Kota Yogyakarta memiliki dua ruas alternatif. Ini merupakan ruas  Purworejo – Toyan – Brosot – Srandakan – Pandak – Palbapang dan juga ruas Congot – Glagah – Brosot – Srandakan – Pandak – Palbapang.

Sedangkan jalur alternatif penghubung Gunung Kidul, Bantul, dengan Yogyakarta terdapat dua ruas alternatif yang diawasi. Ini terdiri dari Giwangan – Imogiri Timur – Dlingo -- Playen – Wonosari dan juga ruas Yogyakarta – Parangtritis – Girijati – Panggang – Saptosari – Playen – Wonosari.

Jalur alternatif terbanyak yang juga mendapat prioritas pengawasan ada di ruas penghubung Prambanan, Klaten, dan Gunungkidul. Ini terdiri dari tiga ruas alternatif yakni Prambanan – Piyungan – Wonosari, Klaten – Bulu – Semin – Sambipitu – Wonosari serta Klaten – Bulu – Semin – Karangmojo – Wonosari.

Terakhir, ada jalur penghubung kabupaten Sukoharjo/Wonogiri-Gunungkidul yang diawasi meliputi satu ruas yakni jalur Candirejo (Sukoharjo/Wonogiri) – Semin – Wonosari.

Gatot menambahkan Dinas Perhubungan pada Lebaran ini menerapkan penuh peningkatkan Keselamatan Angkutan Umum untuk tercapainya taret zero accident.

Upaya yang dilakukan dengan proaktif melaksanakan inspeksi angkutan umum (ramp check) sebelum dan masa angkutan lebaran.

"Selain pemeriksaan kendaraan, kami bersama dinas kesehatan lebih rutin menggelar pemeriksaan kesehatan pengemudi dan test urine untuk antisipasi penggunaan minuman alkohol dan narkoba," ujar Gatot. 

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY, Harry Agus Triono, menambahkan Dinas Perhubungan DIY telah berkoordinasi dengan tiap pemerintah kabupaten/kota untuk penyediaan rest area bagi pengemudi di tiap terminal bus.

Dinas Perhubungan juga melakukan pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang seperti pasir, tanah, batu dan batubara di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa dan Provinsi Lampung.

Ini berlaku mulai tanggal 18 Juni 2017 (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 3 Juli 2017 (H+7) pukul 24.00 WIB.

PRIBADI WICAKSONO

 

sumber : nasional.tempo.co


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.