Dishub DIY Gelar Operasi Penegakan Hukum Lalu Lintas di Kawasan Malioboro

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

MALIOBORO — Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) bersama jajaran kepolisian dan petugas Jogo Margo melaksanakan operasi penegakan hukum (Gakkum) lalu lintas di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta, khususnya pada akses jalan menuju Malioboro, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk menaati rambu-rambu larangan yang telah terpasang di sepanjang ruas jalan. Penertiban tersebut juga menyasar kendaraan roda dua, roda empat, serta becak motor (bentor) yang melintas di kawasan tersebut.

Salah satu bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian petugas adalah pelanggaran terhadap rambu larangan masuk (verboden). Terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran, petugas memberikan edukasi secara langsung serta teguran tertulis sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Kegiatan diawali dengan apel pagi, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan operasi mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Operasi tersebut dipimpin oleh Bapak Lazuardi, S.SiT., M.M., selaku Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub DIY.

Pelaksanaan operasi berlokasi di sirip Jalan Sosrowijayan yang mengarah ke Jalan Malioboro. Dalam kegiatan ini, Dishub DIY bersinergi dengan dua personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY, dua personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta, tiga personel Kepolisian Sektor (Polsek) Gedong Tengen, serta dua petugas Jogo Margo.

Berdasarkan hasil operasi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam, tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 33 kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas. Kendaraan tersebut terdiri atas kendaraan roda dua, roda empat, dan becak motor (bentor).

Melalui kegiatan ini, Dishub DIY berharap masyarakat yang melintas di kawasan Sumbu Filosofi, khususnya di sekitar Malioboro, semakin tertib dan patuh terhadap peraturan serta rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Oleh karena itu, seluruh pengguna jalan diimbau untuk selalu memperhatikan rambu-rambu, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan bersama.


© 2026 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.