Dishub DIY Bersama Tim Gabungan Gelar Penegakan Hukum LLAJ di Gunungkidul, Periksa 171 Kendaraan

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

GUNUNGKIDUL — Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Senin (12/10/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di Jalan Wonosari (Bunder), Kabupaten Gunungkidul, dalam rangka meningkatkan ketertiban, keselamatan, dan kepatuhan pengguna jalan terhadap ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Perhubungan DIY Nomor B/500.11.11.2/1166/D9. Pimpinan apel sekaligus kegiatan adalah Lazuardi, S.SiT., M.M., selaku Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub DIY.

Pelaksanaan penegakan hukum ini melibatkan personel dari sejumlah instansi, yaitu Dishub DIY sebanyak 11 personel, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda DIY sebanyak 1 personel, Polres Gunungkidul sebanyak 6 personel, serta Polsek Playen sebanyak 4 personel. Kolaborasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk mendukung pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Gunungkidul.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap 171 kendaraan. Berdasarkan laporan hasil kegiatan, tercatat sebanyak 14 tindakan tilang yang dilakukan oleh Dishub DIY. Pemeriksaan mencakup aspek administrasi, perizinan, kelayakan teknis kendaraan, serta kepatuhan pengemudi terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.

Salah satu temuan dalam pemeriksaan adalah 13 kendaraan yang tidak memiliki bukti uji kendaraan atau masa berlaku pengujiannya telah habis. Selain itu, petugas menemukan satu unit kendaraan dengan kartu uji yang diduga palsu. Kendaraan tersebut ditindaklanjuti dengan penyitaan kartu uji dan penindakan berupa tilang sesuai laporan kegiatan.

Pengawasan juga mencakup aspek teknis kendaraan dan perilaku pengendara di jalan. Berdasarkan laporan, terdapat dua pelanggaran terkait penggunaan helm atau aspek teknis berkendara sepeda motor yang ditindak oleh pihak kepolisian. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap ketentuan keselamatan berlalu lintas.

Melalui kegiatan Penegakan Hukum LLAJ ini, Dishub DIY bersama tim gabungan terus mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan melalui pemeriksaan serta penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong operator angkutan dan pengguna jalan agar memenuhi ketentuan administrasi, kelayakan kendaraan, serta persyaratan keselamatan demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Daerah Istimewa Yogyakarta.


© 2026 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.