Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Komunitas Belajar Sinau Bareng vol.2 dengan tema “Rencana Pengelolaan Terminal, Tempat Khusus Parkir, dan Park and Ride” yang dipimpin oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran DIY pada Jumat (27/10).
Komunitas Belajar Sinau Bareng ini mengajak internal Dishub DIY untuk mengenal tugas dan aset yang dikelola UPT Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran DIY. Selain itu, inovasi dan rencana pengembangan kedepannya juga disampaikan pada pertemuan ini.
“Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2020 memiliki tugas menyelenggarakan pengelolaan terminal dan perparkiran untuk meningkatkan penumpang yang terlayani pada simpul transportasi dan kendaraan yang terlayani pada tempat khusus parkir.” ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran Taufik Sukmawan di Ruang Rapat Kendalisodo Dishub DIY.
UPT Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran hingga tahun 2023 mengelola 2 Terminal, 3 Tempat Khusus Parkir, dan 4 Park and Ride yakni, Terminal Jombor dan Wates; Tempat Khusus Parkir Beskalan, Ketandan, dan Abu Bakar Ali; serta Park and Ride Prambanan, Bandara Adisutjipto, Gamping, dan Dongkelan.
Pada kesempatan tersebut, Taufik mengatakan rata-rata jumlah penumpang angkutan umum dan retribusi parkir di terminal mengalami penurunan pada 2023. Banyak masyarakat yang beralih moda menggunakan kendaraan pribadi menjadi salah satu penyebabnya.
“Kondisi angkutan di DIY dilihat dari perkembangan angkutan darat seperti ‘Hidup Segan Mati Tak Mau’ karena terjadi penurunan drastis. Tidak seperti tahun 80 dan 90-an, peningkatan tahunan angkutan umum tinggi, namun sekarang masyarakat lebih memilih kendaraan pribadi karena lebih mudah ke tempat-tempat yang dituju. Penambahan pengguna kendaraan pribadi ini menjadi PR kita Bersama agar masyarakat bisa kembali ke angkutan umum,” terang Taufik.
Rencananya, Terminal Jombor dan Terminal Wates dibagi menjadi 4 Zona sesuai dengan Peraturan Daerah DIY Nomor 6 Tahun 2023 yaitu Zona Penumpang Sudah Bertiket (Zona 1), Zona Penumpang Belum Bertiket (Zona 2), Zona Perpindahan, dan Zona Pengendapan,
Selain itu untuk meningkatkan pelayanan, UPT Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran juga menyiapkan fasilitas utama seperti ruang tunggu dan loket pembelian tiket serta fasilitas penunjang seperti fasilitas penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil atau menyusui, serta fasilitas Kesehatan.
“Fasilitas yang kurang di Terminal Jombor dan Wates akan dioptimalkan,” ujar Taufik.
Kemudian, untuk memudahkan masyarakat parkir di Tempat Khusus Parkir dan Park and Ride, UPT Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran menyiapkan inovasi Kartu Akses Parkir.
“Kartu Akses adalah sebagai salah satu bentuk pelayanan yang diberikan bagi pengguna layanan terutama yang sering menggunakan layanan parkir yang dikelola Balai Pengelolaan Terminal dan perparkiran. Terdapat 2 macam kartu Akses berdasarkan subjek penerima manfaat yaitu Kartu Akses Parkir Berbayar dan Kartu Akses Parkir Tidak Berbayar,” kata Taufik.