Penyediaan 10 Unit Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) di Ruas Jalan Klangon-Tempel

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Dinas Perhubungan DIY melakukan pemasangan sepuluh unit Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) di ruas Jalan Klangon-Tempel,

pengerjaan dimulai pada 21 Mei dan telah selesai pada 19 Juli 2022. Adapun titik lokasi pemasangan RPPJ tersebut yaitu di simpang Klangon dari arah Utara, Simpang 4 Klampis dari arah Selatan, Simpang 4 Klampis dari arah Utara, Simpang SMK Muhamadiyah 2 Moyudan dari arah Utara, Simpang 4 Gedongan dari arah Utara, Simpang Tangkisan dari arah Utara, Simpang 4 Balangan dari arah Selatan, Simpang Kemusuk dari arah Utara, Simpang Cemoro dari arah Utara dan Selatan.

Penyediaan perlengkapan jalan provinsi merupakan salah satu sub kegiatan dari Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DIY. Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Taufik Sukmawan, S.IP, M.M. menyatakan pemasangan RPPJ ini adalah lanjutan dari program penyediaan petunjuk ke arah Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

“Jalan ini menjadi jalan alternatif lain menuju bandara YIA selain dari Jalan Magelang. Sebelumnya juga sudah dilakukan penyediaan RPPJ di Jalan Srandakan Bantul, Brosot, dan Godean,” ungkapnya.

Jalan harus dibuat informatif dan berkeselamatan, oleh karena itu pemasangan RPPJ ini diharapkan lebih memudahkan pengguna jalan untuk menuju daerah yang dituju, khususnya alternatif jalan yang mengarah ke Bandara YIA. Kedepannya Bidang Lalu Lintas Dishub DIY akan terus melakukan penyediaan perlengkapan jalan provinsi secara bertahap.

”Kami berusaha untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan jalan di seluruh ruas jalan provinsi, tapi pelaksanaannya bertahap tergantung pada prioritas dan juga keuangan,” jelas Taufik.


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.