Parkir di Atas Marka Berbiku, Kendaraan Digembok Petugas

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Dinas Perhubungan (Dishub) DIY bersama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menertibkan kendaraan yang berhenti dan parkir di atas marka berbiku-biku kuning di sepanjang Jalan Cik Ditiro, Kota Jogja.

Kepala Seksi Manejemen Lalu Lintas, Dishub DIY, Bagas Seno Aji mengatakan penertiban dilakukan di kawasan Kelurahan Terban, Gondokusuman, Kota Jogja pada Senin (13/8/2018). Fokus penertiban adalah di Jalan C. Simanjuntak dan Jalan Cik Ditiro yang terdapat marka berbiku-biku.

Di Jalan Cik Ditiro tepatnya di depan Rumah Sakit (RS) Panti Rapih pihaknya mendapati sejumlah kendaraan yang berhenti dan parkir di atas marka berbiku. Sejumlah kendaraan itu pun langsung ditindak oleh petugas.

"Di Jalan C. Simanjuntak satu mobil kami gembok, dan di Jalan Cik Ditiro empat motor kami gembosi [ban motor]. Kalau memiliki SIM [Surat Izin Mengemudi] itu harusnya tahu artinya marka berbiku dan rambu dilarang parkir. tapi kok sengaja [berhenti dan parkir]," ujarnya kepada wartawan, Senin.

Lanjutnya lagi penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34/2014 tentang Marka Jalan. Dalam pasal 43 ayat 1 jelas disebutkan bahwa dilarang berhenti dan parkir di atas marka berbiku-biku warga kuning.

"Ini kan jalan digunakan untuk lalu lintas. Manusia bertambah dan kendaraan bertambah kalau tidak kami atur dan kami tertibkan nanti semua untuk parkir," ujar Bagas.

Di sisi lain pihaknya bakal memperbanyak marka biku-biku, khususnya di ruas jalan yang rawan digunakan untuk parkir sembarangan. Sampai saat ini ada sejumlah titik marka berbiku yang menjadi pengawasannya, yakni Jalan Suryatmajan, Jalan Pasar Kembang, kawasan bandara, dan kawasan Kelurahan Terban.

Sementara itu, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, Kompol Aris Waluyo mengatakan pihaknya turut membantu Dishub DIY dalam penegakan aturan rambu lalu lintas. Khusus untuk marka berbiku ini memang menjadi perhatian lantaran masih sering dilanggar.

"Di depan RS Panti Rapih itu tidak boleh sama sekali parkir karena menggangu lalu lintas ambulans," kata Aris.

Sumber : harianjogja.com


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.