Kembali Terjadi Pelanggaran Tarif Parkir, Dinas Perhubungan Kota Yogya Akan Laksanakan Penertiban

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Kasus pelanggaran tarif parkir di kawasan Alun-alun Utara Yogyakarta mendapatkan tanggapan dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Sebagai instansi yang membidangi perparkiran, Dishub mengakui tidak pernah mengeluarkan karcis dengan nominal tarif hingga Rp5 ribu untuk sepeda motor seperti yang dikeluhkan oleh warga.

Untuk itu, Dishub akan segera melakukan penertiban tarif parkir yang menyalahi aturan tersebut.

Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Wirawan Haryo Yudho mengatakan, bahwa terkait kejadian tadi pagi pihaknya menilai bahwa karcis parkir yang mematok tarif mulai Rp3-5 ribu merupakan karcis yang dicetak oknum petugas parkir di sekitaran Altar.

Kendati demikian, diakuinya pula bahwa selain pihaknya memang ada pihak tertentu yang diperbolehkan mencetak karcis parkir kendaraan bermotor.

"Karcis (Parkir) itu bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kota. Tetapi memang ada korporasi yang mencetak karcis parkir, namun tarif parkirnya sesuai peraturan," katanya, Minggu (19/8/2018).

Lanjutnya, karena karcis tersebut tidak dikeluarkan oleh pihaknya maka dapat dikatakan telah melanggar Perda.

Karenanya, ia akan berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta guna mengambil langkah-langkah terkait temuan tersebut.

"Kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakannya. Karena ada pelanggaran Perda terkait pencetakan karcis (Parkir)," ujarnya.

Sumber : jogja.tribunnews.com


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.