Karena jalur kereta yang sebidang dengan jalan sangat beresiko maka dari itu dulu oleh KAI dibangun jalan layang agar melewati jalan, dan hal itu termasuk program KAI. Apabila perlintasan sebidang sudah dibangun jembatan layang berarti perlintasan sebidang itu harus ditutup. Karena dijogja ada 2 jembatan yakni jembatan lempuyangan sama janti tetapi karena menurut aturannya harus ditutup tetapi faktanya akses dibawah itu masih banyak digunakan sehingga masih belum bisa ditutup kalo yang dijanti masih ada akses untuk kendaran masuk . UU nya utamanya itu terkait dengan keselamatan kereta api, jadi apapun yang terjadi kereta itu harus dinomorstukan oleh UU. Jadi makanya untuk keselamatan kereta api dipasang palang pintu. Tetapi kalo disitu volume lalu lintasnya sudah terlalu banyak sehingga nanti mengganggu perjalanan kereta api sehingga dibuat rekayasa lalu lintas berupa jalan layang. Tetapi kalo sudah ada jkalan layang berarti perlintasan sebidangnya harus ditutup, tidak boleh untuk melintas.