Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 
KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/07/28/140800227/perbedaan-aturan-perjalanan-orang-pada-se-satgas-covid-19-nomor-16-dan-nomor?page=all#page4.
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/07/28/140800227/perbedaan-aturan-perjalanan-orang-pada-se-satgas-covid-19-nomor-16-dan-nomor?page=all#page4.
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Perubahan aturan perjalanan orang yang tertera dalam SE tersebut mungkin akan membuat sebagian orang bingung tentang apakah ada aturan baru atau tidak. Agar tidak bingung dan memakan waktu lama untuk membedah masing-masing SE, berikut Kompas.com rangkum perbedaan dan persamaan aturan perjalanan orang dalam negeri pada kedua SE tersebut, Rabu (28/7/2021):

  1. Tanggal berlaku
    SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 mulai diberlakukan pada 26 Juli. Sementara SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 diberlakukan pada 3 Juli.
    Keduanya berlaku hingga waktu yang ditentukan kemudian. Namun, adanya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 mencabut SE sebelumnya.
  2. Ruang lingkup
    Kedua SE berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam negeri antarprovinsi/kabupaten/kota yang menggunakan seluruh jenis transportasi di Indonesia
  3. Protokol kesehatan
    Kedua SE masih melarang pelaku perjalanan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon, atau secara langsung sepanjang perjalanan.
    Kedua SE masih melarang pelaku perjalanan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang berdurasi kurang dari dua jam.
    Makan dan minum dikecualikan untuk pelaku perjalanan yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan mereka.
  4. Aturan perjalanan udara dari/ke Pulau Jawa dan Bali
    Kedua SE masih mewajibkan pelaku perjalanan untuk menunjukkan kartu vaksin yang menyatakan bahwa pemegang kartu telah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19, dan mengisi e-HAC Indonesia.
    Kedua SE masih mewajibkan pelaku perjalanan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
    Saat masih berlaku, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan, aturan kartu vaksin dan tes PCR juga berlaku untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa.
    SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan, aturan kartu vaksin dan tes PCR berlaku untuk penerbangan dari/ke daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 3 dan Level 4*.Saat masih berlaku, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan, perjalanan ke daerah di luar Jawa dan Bali hanya perlu menunjukkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
    SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan, perjalanan ke daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1 dan Level 2 hanya perlu menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

  1. Aturan perjalanan laut, darat pakai kendaraan pribadi/umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari/ke Pulau Jawa dan Bali
    Saat masih berlaku, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan, pelaku perjalanan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
    Saat masih berlaku, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan, pelaku perjalanan penyeberangan memiliki syarat yang sama dengan pelaku perjalanan moda transportasi laut.
    Saat masih berlaku, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan, pelaku perjalanan KA antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
    Saat masih berlaku, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan, pengguna kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
    Saat masih berlaku, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan pengguna sepeda motor, pelaku perjalanan (pengemudi dan pembantu pengemudi) dengan transportasi darat menggunakan kendaraan barang dan logistik memiliki syarat yang sama dengan pengguna kendaraan pribadi.
    SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan, pelaku perjalanan laut, darat pakai kendaraan pribadi/umum, penyeberangan, dan KA antarkota dari/ke daerah PPKM Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
    SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan, pelaku perjalanan laut, darat pakai kendaraan pribadi/umum, penyeberangan, dan KA antarkota dari/ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2 hanya perlu menunjukkan hasil negatif PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
    SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya tidak perlu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
  2. Aturan perjalanan darat rutin dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan
    Saat masih berlaku, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat pribadi/umum, dan KA dalam satu wilayah aglomerasi (misalnya Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.
    SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat pribadi/umum, dan KA dalam satu wilayah aglomerasi (misalnya Jabodetabek) wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.
    Mengacu pada poin sebelumnya, STRP adalah surat keterangan atau surat lainnya bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, maupun perorangan dengan keperluan mendesak yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

  1. Usia minimal pelaku perjalanan
    Saat masih berlaku, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tidak memiliki batas usia minimal pelaku perjalanan. Namun, ada syarat untuk pelaku perjalanan berusia di bawah 18 tahun.
    Mengacu pada poin sebelumnya, syarat tersebut adalah mereka wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
    SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan, pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3

Sebelumnya, disebutkan bahwa ada aturan perjalanan orang dalam negeri yang mencakup perjalanan dari/ke daerah dalam kategori PPKM Level 4 dan Level 3.

Daerah yang masuk dalam dua kategori tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum berdasarkan paparan dari Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021:

DKI Jakarta, Level 4

Kepulauan Seribu

Jakarta Barat

Jakarta Timur

Jakarta Selatan

Jakarta Utara

Jakarta Pusat

Banten

Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon

Jawa Barat

Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya

Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Grobogan

Level 4: Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan

DI Yogyakarta, Level 4

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

Kota Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo

Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Probolinggo

Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo

Bali

Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem

Level 4: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar

Sumber : travel.kompas.com

KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/07/28/140800227/perbedaan-aturan-perjalanan-orang-pada-se-satgas-covid-19-nomor-16-dan-nomor?page=all#page4.
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/07/28/140800227/perbedaan-aturan-perjalanan-orang-pada-se-satgas-covid-19-nomor-16-dan-nomor?page=all#page4.
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/07/28/140800227/perbedaan-aturan-perjalanan-orang-pada-se-satgas-covid-19-nomor-16-dan-nomor?page=all#page4.
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/07/28/140800227/perbedaan-aturan-perjalanan-orang-pada-se-satgas-covid-19-nomor-16-dan-nomor?page=all#page4.
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/07/28/140800227/perbedaan-aturan-perjalanan-orang-pada-se-satgas-covid-19-nomor-16-dan-nomor?page=all#page4.
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/07/28/140800227/perbedaan-aturan-perjalanan-orang-pada-se-satgas-covid-19-nomor-16-dan-nomor?page=all#page4.
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/07/28/140800227/perbedaan-aturan-perjalanan-orang-pada-se-satgas-covid-19-nomor-16-dan-nomor?page=all#page4.
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/07/28/140800227/perbedaan-aturan-perjalanan-orang-pada-se-satgas-covid-19-nomor-16-dan-nomor?page=all#page4.
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.