Accessibility Tools

Mengenal Marka Jalan: Panduan Penting untuk Keselamatan Berkendara

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Marka jalan bukan sekadar coretan cat di atas aspal. Ia adalah "bahasa" universal yang menjadi pedoman utama bagi setiap pengguna jalan untuk menjaga ketertiban, kelancaran, dan yang terpenting, keselamatan. Memahami arti dari setiap garis dan warna marka jalan adalah kewajiban bagi setiap pengendara.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai jenis-jenis marka jalan yang wajib Anda pahami agar perjalanan Anda selalu aman dan nyaman.

1. Marka Membujur (Garis Sejajar Jalan)
Marka membujur berfungsi untuk membagi lajur lalu lintas atau membatasi bagian jalan.
⦁ Garis Putus-Putus:
⦁ Fungsi: Membolehkan kendaraan berpindah lajur atau menyalip kendaraan lain di depan, asalkan kondisi lalu lintas memungkinkan dan aman.
⦁ Garis Utuh (Tanpa Putus):
⦁ Fungsi: Larangan keras bagi pengendara untuk melintasi garis tersebut. Anda tidak diperbolehkan menyalip atau berpindah lajur karena dianggap berbahaya, biasanya terdapat di tikungan tajam atau tanjakan.
⦁ Garis Ganda (Utuh dan Putus-Putus):
⦁ Fungsi: Jika Anda berada di sisi garis putus-putus, Anda diperbolehkan menyalip. Namun, jika Anda berada di sisi garis utuh, Anda dilarang keras melintasi garis tersebut.
⦁ Garis Ganda (Dua Garis Utuh):
⦁ Fungsi: Larangan mutlak bagi kendaraan dari kedua arah untuk melintasi garis tersebut atau mendahului kendaraan lain.

2. Marka Melintang
Marka melintang dipasang tegak lurus terhadap sumbu jalan.
⦁ Garis Berhenti (Stop Line): Biasanya berupa garis utuh yang melintang di persimpangan. Pengendara wajib berhenti di belakang garis ini saat lampu merah menyala atau terdapat rambu "STOP".
⦁ Garis Zebra Cross: Marka berupa garis putih tebal yang sejajar dengan jalur jalan. Ini adalah area prioritas bagi pejalan kaki untuk menyeberang. Sebagai pengendara, Anda wajib berhenti dan mendahulukan pejalan kaki di area ini.

3. Marka Serong (Chevron)
Marka ini biasanya berupa garis-garis utuh yang membentuk pola V atau arsiran di dalam batas garis utuh.
⦁ Fungsi: Menandakan bahwa area tersebut bukan merupakan jalur lalu lintas. Marka ini biasanya diletakkan di area percabangan jalan atau area pertemuan arus lalu lintas untuk mengarahkan kendaraan agar tetap pada jalurnya dan menghindari tabrakan di titik temu. Dilarang keras berhenti atau melintasi marka serong ini.

4. Marka Lambang
Marka lambang adalah tanda yang memuat informasi berupa gambar atau simbol.
⦁ Panah: Menunjukkan arah yang harus diikuti oleh kendaraan.
⦁ Simbol Sepeda: Menandakan jalur khusus untuk pesepeda.
⦁ Simbol Tulisan: Seperti tulisan "BUS" (untuk jalur bus) atau angka (untuk batas kecepatan).
⦁ Simbol Belah Ketupat: Menandakan bahwa jalur tersebut khusus untuk kendaraan umum atau jalur dengan kebijakan khusus tertentu.

Mengapa Memahami Marka Jalan itu Penting?
⦁ Mencegah Kecelakaan: Banyak kecelakaan terjadi karena ketidaktahuan pengemudi terhadap arti marka, terutama saat melakukan manuver menyalip di area terlarang.
⦁ Kelancaran Arus: Dengan mematuhi marka, alur lalu lintas menjadi teratur dan mencegah penumpukan kendaraan di titik yang salah.
⦁ Kesadaran Hukum: Memahami dan mematuhi marka jalan adalah cerminan dari kedisiplinan dan tanggung jawab Anda sebagai pengendara. Melanggarnya tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain.

Penutup
Marka jalan adalah "pemandu" bisu yang menjaga kita tetap berada di jalur yang benar. Selalu perhatikan marka yang ada di depan Anda saat berkendara. Jika kita semua konsisten mematuhi aturan sederhana ini, jalan raya akan menjadi tempat yang jauh lebih aman bagi semua orang.
Ingat, keselamatan adalah prioritas utama. Pahami markanya, taati aturannya, dan sampai tujuan dengan selamat.
Referensi:
⦁ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
⦁ Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
⦁ Informasi teknis dan edukasi lalu lintas, Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (dishub.jogjaprov.go.id).


© 2026 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.