Hari Pertama Penyekatan dan Pemantauan Larangan Mudik Lebaran 1442 H

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Koordinasi Kepala Dinas Perhubungan DIY dan Petugas Pos Pemantauan – Sleman, Kamis (06/05/21)

Terhitung mulai hari Kamis 6 Mei 2021, pemerintah resmi mengeluarkan peraturan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Larangan tersebut berupa adanya pos penyekatan dan pos pemantauan oleh Dishub DIY. Proses penyekatan dan pemantauan ini akan berlangsung pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 dan setelah itu ada pengetatan pasca lebaran yang berlangsung pada 18 mei 2021 hingga 24 Mei 2021.

Terdapat 10 titik pos penyekatan yaitu Sedayu, Temon, Prambanan, Tempel, Piyungan, Srandakan, Bedoyo, Wirobrajan, Simpang 3 Gejayan, dan Jokteng Timur. Dalam pelaksanaan proses penyekatan berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Sedangkan pos pemantauan yang dilakukan oleh Dishub DIY tersebar di 4 titik utama yaitu Gamping, Prambanan, Denggung, dan Piyungan.

Sebelum bertugas menjalankan pengawasan posko pemantauan, seluruh petugas dari Dinas Perhubungan DIY melaksanakan apel pagi yang bertajuk Apel Gelar Pasukan Posko Lebaran 1442 H. Apel ini dilaksanakan pada hari Kamis 6 Mei 2021 pukul 07.30 WIB bertempatkan di halaman kantor Dinas Perhubungan DIY.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T menjadi Inspektur Upacara dalam pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Posko Lebaran 1442 H.

Inspektur Upacara Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T memberikan amanat dalam Apel Gelar Pasukan Posko Lebaran 1442 H – Sleman, Kamis (06/05/21)

“Sehubungan dengan adanya larangan mudik lebaran akan diadakan posko pemantauan dan pos penyekatan perbatasan DIY-Jateng oleh Dishub DIY yang bekerjasama dengan Polda DIY dan Jasa Raharja. Pemantauan dan penyekatan ini akan berlangsung pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 selama 24 jam” tegas Inspektur Upacara Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T dalam amanatnya.

Peserta upacara Apel Gelar Pasukan Posko Lebaran 1442 H – Sleman, Kamis (06/05/21)

Bertindak sebagai Komandan Upacara Lazuardi, S.Si.T., M.M memimpin para pasukannya untuk mengikuti kegiatan apel dengan hikmat.

"Dishub DIY dalam melaksanakan tugasnya yaitu sebagai pelayanan masyarakat yang mengedepankan edukasi dan persuasi. Selain itu ketika nanti sudah terjun di lapangan harus mengedepankan koordinasi karena bekerjasama dengan pihak-pihak yang lain” tambah Inspektur Upacara Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T

Posko Pemantauan oleh Dishub DIY di Pos Denggung – Sleman, Kamis (06/05/21)

Salah satu posko pemantauan yang dilaksanakan oleh Dishub DIY adalah pos Denggung. Posko tersebut dijaga ketat oleh petugas jajaran Dishub dan juga dibantu oleh pasukan SWK Pramuka Kapanewon Tempel.

Pasukan SWK Tempel mencatat kendaraan yang  melintas baik masuk atau keluar DIY dengan menggunakan alat yang sudah disediakan. Dalam melaksanakan tugasnya, mereka mencatat setiap 15 menit apabila sudah lebih dari 15 menit mereka akan begantian shift dengan pasukan yang lain.

“Pemantauan arus kendaraan pada hari pertama Kamis 6 Mei 2021 terpantau masih banyak kendaraan yang melintas seperti biasanya, tetap ramai dan lancar baik kendaraan masuk maupun keluar. Namun yang melintas hanya kendaraan pribadi saja. Bus dan angkutan umum lainnya sudah tidak ada yang melintas” ujar Endah pasukan SWK Tempel.

Suasana Pos Pemantauan dan Penyekatan Kendaraan Berpelat Luar Daerah di Prambanan – Sleman, Kamis (06/05/21)

Sementara itu di pos penyekatan Prambanan, masih banyak kendaraan berlalu-lalang seperti kendaraan pribadi dan truk-truk besar. Pos tersebut dijaga ketat oleh jajaran keamanan yang meliputi Polisi, Tentara, Brimob, Jasa Raharja dan Dishub.

Kendaraan yang berplat luar daerah akan otomatis diberhentikan oleh petugas. Adapun dokumen-dokumen yang dicek ketika kendaraan diberhentikan adalah surat keterangan dari atasan/lurah setempat, surat hasil negatif Covid-19, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kendaraan berplat luar daerah diberhentikan oleh petugas – Sleman, (06/05/21)

Kendaraan yang memiliki plat luar daerah walaupun berdomisili di DIY akan diberhentikan. Apabila terbukti bahwa KTP yang dimiliki berdomisili DIY, maka akan diloloskan untuk melanjutkan perjalanan. Namun apabila KTP tidak berdomisi DIY dan tidak memiliki surat-surat dokumen perjalanan, maka akan diminta putar balik oleh petugas.

“Salah satu surat keterangan yang harus ditunjukkan kepada petugas adalah surat bebas Covid-19. Kami melakukan penyekatan mudik lebaran seperti ini hanya menunda silaturahmi, bukan menghentikan silaturahmi. Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi tsunami Covid-19 karena saat ini kasus positif Covid di DIY melonjak dan seluruh Rumah Sakit sudah penuh. Peningkatan positif Covid sangat tajam. Maka kami meminimalisir terjadinya pelonjakan kembali dengan melakukan penyekatan mudik lebaran” tegas Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T Kepala Dinas Pehubungan DIY.

Posko Pemantauan di Pos Gamping – Sleman, Kamis (06/05/21)

Titik pemantauan yang diselenggarakan oleh Dishub lainnya adalah pos Gamping dan pos Piyungan. Suasana arus kendaraan yang terpantau di pos Gamping dan pos Piyungan aman terkendali. Dalam penugasannya, tim Dishub dibantu oleh pasukan SWK atau Pramuka.

Posko Pemantauan di Pos Piyungan – Bantul, Kamis (06/05/21)

Posko pemantauan dan penyekatan ini akan terus berlangsung hingga 17 Mei 2021 nanti. Harapan dengan adanya posko pemantauan dan penyekatan ini masyarakat akan tertib untuk memenuhi salah satu aturan pemerintah untuk menunda mudik lebaran terlebih dahulu. Sayangi keluarga, sayangi Indonesia.


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.