YOGYAKARTA– Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) melaksanakan pemantauan dan pengendalian Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 selama 18 hari, terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran, keselamatan, keamanan, serta kenyamanan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).