Dinas Perhubungan DIY kembali menyelenggarakan kegiatan tahunan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam membangun budaya keselamatan di kalangan generasi muda. Kegiatan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 208 ayat (2), yang menekankan pentingnya pembinaan dan penghargaan terhadap upaya keselamatan lalu lintas.