Accessibility Tools

  • Kamis (10/11) telah berlangsung Peresmian Akseptasi KMT pada Bus Trans Jogja bertempat di Loko Cafe Malioboro dan Halte Malioboro 1.

  • Kamis (10/11) telah berlangsung Peresmian Akseptasi KMT pada Bus Trans Jogja bertempat di Loko Cafe Malioboro dan Halte Malioboro 1.

  • YOGYAKARTA – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berfokus pada Arah dan Kebijakan Integrasi Transportasi Perkotaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DIY, Christina Erni Widiastuti, Raden Inoki Azmi Purnomo dari Komisi C DPRD DIY, serta Rizki Budi Utomo selaku moderator, beserta jajaran pemangku kepentingan terkait. Diskusi ini secara khusus menyoroti proyeksi perluasan serta optimalisasi layanan kereta api perkotaan guna mengantisipasi tantangan kemacetan di wilayah urban Yogyakarta di masa depan.

    Pembahasan diawali oleh Kepala Dinas Perhubungan DIY yang menekankan pentingnya membangun sebuah ekosistem transportasi yang saling terhubung secara padu. Sektor perkeretaapian diproyeksikan menjadi pilar utama mobilitas massal yang wajib bersinergi kuat dengan moda transportasi pendukung lainnya. Integrasi antarmoda ini direncanakan mengoneksikan jaringan kereta api dengan layanan bus Trans Jogja serta penyediaan aksesibilitas yang ramah bagi pejalan kaki demi mewujudkan konektivitas yang inklusif.

    Hadir sebagai narasumber utama, Komisi C DPRD DIY, membedah urgensi pengembangan transportasi massal berbasis rel dalam rencana induk transportasi daerah. Beliau menekankan pentingnya transportasi berkelanjutan yang ramah lingkungan untuk meningkatkan konektivitas wilayah, khususnya dalam mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Yogyakarta bagian selatan. Lebih lanjut, beliau juga menyoroti perlunya peninjauan kembali terhadap linimasa reaktivasi jalur kereta api lama agar selaras dengan dinamika pembangunan saat ini, sembari tetap mengacu pada landasan hukum regulasi daerah, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2017 dan Perda Nomor 1 Tahun 2026.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Dishub DIY berkomitmen untuk menyusun, mengkaji mendalam, dan mengedepankan seluruh masukan strategis ke tingkat pusat bersama Kementerian Perhubungan. Evaluasi teknis mengenai kelayakan jalur, volume penumpang, skema subsidi, operasional stabling, hingga aspek penerimaan sosial kemasyarakatan akan dirumuskan secara komprehensif. Melalui sinergi erat antara legislatif, pemangku kepentingan regional, dan pusat, diharapkan cetak biru transportasi perkotaan DIY yang efisien dan modern dapat segera terwujud.

© 2026 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.