Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2018 Tanggal 3 Oktober 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan menetapkan bahwa Dinas Perhubungan DIY mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Perhubungan DIY mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Dinas;
- perumusan kebijakan teknis bidang angkutan, lalu lintas, keselamatan dan teknologi transportasi dan pengendalian operasional;
- pelaksanaan kebijakan bidang angkutan, lalu lintas, keselamatan dan teknologi transportasi, dan pengendalian operasional;
- pengembangan dan pengelolaan terminal dan perparkiran;
- pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan;
- pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas Dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Unduh rincian tugas dan fungsi tentang Dinas Perhubungan di bawah ini:
Title
Size
Hits
Download
Pergub64-2018_Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
317.16 KB
2291
Download
Open