Yogyakarta Wacanakan Pembatasan Kendaraan

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Tingkat kepadatan lalu lintas yang mendekati ambang batas serta rata-rata kecepatan kendaraan yang rendah, memunculkan wacana pembatasan kendaraan berdimensi besar masuk Kota Yogyakarta sebagai salah satu alternatif mengatasi kemacetan.

“Kami sudah melakukan kajian terkait hal ini. Salah satu usulan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas adalah dengan membatasi kendaraan berdimensi besar yang masuk ke Kota Yogyakarta,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Rabu (7/2).

Namun demikian, lanjut dia, pembatasan kendaraan berdimensi besar masuk ke Kota Yogyakarta tersebut membutuhkan fasilitas tambahan, di antaranya “pool” kendaraan untuk angkutan penumpang dan barang yang ada di perbatasan, serta kendaraan dengan dimensi yang lebih kecil untuk membawa barang atau penumpang masuk ke Kota Yogyakarta.


“Nantinya, kendaraan angkutan barang bisa bongkar muat di ‘pool’ tersebut atau bus pariwisata berukuran besar bisa menurunkan wisatawan tanpa harus masuk ke Kota Yogyakarta. Wisatawan kemudian diantar menggunakan kendaraan yang lebih kecil,” katanya.

Berdasarkan kajian yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, kecepatan rata-rata kendaraan saat puncak kepadatan lalu lintas pada pagi dan sore hari tercatat 23 kilometer per jam. Bahkan, terdapat ruas jalan dengan kecepatan rata-rata 13 kilometer per jam yaitu dari simpang UIN Sunan Kalijaga hingga simpang empat APMD.

“Ada banyak hambatan di ruas jalan itu. Mulai dari banyaknya simpang jalan hingga perlintasan sebidang kereta api,” katanya.

Sedangkan angka “volume capacity ratio” yang menunjukkan perbandingan antara kapasitas jalan dengan volume kendaraan yang melintas hampir mendekati ambang batas yaitu 0,8 dari nilai maksimal 1.

Rata-rata, perbandingan volume kendaraan dengan kapasitas jalan sudah mencapai 0,8, bahkan ada beberapa ruas jalan yang nilainya mencapai 0,9 seperti di Jalan Sutomo dan AM Sangaji.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho menyoroti tentang masih banyaknya parkir “on street” di sejumlah ruas jalan yang menyebabkan terhambatnya arus lalu lintas.

“Idealnya, seluruh ruas jalan bebas parkir. Setiap usaha atau kawasan usaha dan wisata bisa menyediakan parkir ‘off street’ secara mandiri sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Bambang Seno Baskoro mendorong pemerintah daerah untuk secepatnya melakukan kajian terhadap pembatasan kendaraan berdimensi besar masuk ke Kota Yogyakarta termasuk lokasi “pool” kendaraan.

Bambang mengusulkan agar “pool” kendaraan berada di sisi utara dan selatan. Di sisi selatan, bisa memanfaatkan Terminal Giwangan. “Untuk sisi utara, masih perlu kajian lagi karena sudah tidak ada lahan luas di utara,” katanya.

Ia memastikan, pembatasan kendaraan berdimensi besar termasuk bus pariwisata tidak akan menurunkan jumlah wisatawan tetapi justru akan meningkatkan kunjungan.

“Dengan kendaraan yang lebih kecil atau ‘shuttle bus’, wisatawan akan diajak mengunjungi Pasar Seni dan Kerajinan XT-Square, Pakualaman hingga Malioboro. Ini pun akan menciptakan lapangan pekerjaan baru, menghidupkan Yogyakarta bagian selatan dan bisa mengurangi kemacetan,” katanya.

Bambang berharap, Pemerintah Kota Yogyakarta bisa segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah DIY serta pemerintah Kabupaten Sleman dan Bantul apabila ingin mengimplementasikan rencana tersebut.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengatakan, konsep penataan transportasi sudah disampaikan ke DIY, salah satu usulannya adalah “park and ride” untuk wisatawan.

“Nantinya, bus pariwisata berhenti di kantong-kantong parkir yang ada di ‘ring road’ dan wisatawan meneruskan perjalanan ke Kota Yogyakarta menggunakan ‘shuttle bus’ yang berdimensi lebih kecil,” katanya.

Edy menyebut, rata-rata jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta mencapai 100.000 per pekan. Jika diasumsikan sebanyak 50 persen wisatawan menggunakan bus pariwisata berkapasitas 50 tempat duduk, maka akan ada 1.000 bus yang masuk ke Kota Yogyakarta setiap pekan.

“Tentunya, jika tidak ada manajemen yang baik, maka bisa menjadi faktor penyebab kepadatan lalu lintas di Yogyakarta,” katanya.

Ia pun meyakini jika konsep “park and ride” bisa diterapkan karena jarak di Kota Yogyakarta tidak terlalu jauh. “Jarak tempuh terjauh di Kota Yogyakarta hanya sekitar tujuh kilometer, sedangkan jarak dari ‘ring road’ ke kota sekitar 10 hingga 12 kilometer,” katanya. (Ant/SU02)

Sumber : seruji.co.id


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.