• Tingkat kepadatan lalu lintas yang mendekati ambang batas serta rata-rata kecepatan kendaraan yang rendah, memunculkan wacana pembatasan kendaraan berdimensi besar masuk Kota Yogyakarta sebagai salah satu alternatif mengatasi kemacetan.

    “Kami sudah melakukan kajian terkait hal ini. Salah satu usulan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas adalah dengan membatasi kendaraan berdimensi besar yang masuk ke Kota Yogyakarta,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Rabu (7/2).

    Namun demikian, lanjut dia, pembatasan kendaraan berdimensi besar masuk ke Kota Yogyakarta tersebut membutuhkan fasilitas tambahan, di antaranya “pool” kendaraan untuk angkutan penumpang dan barang yang ada di perbatasan, serta kendaraan dengan dimensi yang lebih kecil untuk membawa barang atau penumpang masuk ke Kota Yogyakarta.


    “Nantinya, kendaraan angkutan barang bisa bongkar muat di ‘pool’ tersebut atau bus pariwisata berukuran besar bisa menurunkan wisatawan tanpa harus masuk ke Kota Yogyakarta. Wisatawan kemudian diantar menggunakan kendaraan yang lebih kecil,” katanya.

    Berdasarkan kajian yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, kecepatan rata-rata kendaraan saat puncak kepadatan lalu lintas pada pagi dan sore hari tercatat 23 kilometer per jam. Bahkan, terdapat ruas jalan dengan kecepatan rata-rata 13 kilometer per jam yaitu dari simpang UIN Sunan Kalijaga hingga simpang empat APMD.

    “Ada banyak hambatan di ruas jalan itu. Mulai dari banyaknya simpang jalan hingga perlintasan sebidang kereta api,” katanya.

    Sedangkan angka “volume capacity ratio” yang menunjukkan perbandingan antara kapasitas jalan dengan volume kendaraan yang melintas hampir mendekati ambang batas yaitu 0,8 dari nilai maksimal 1.

    Rata-rata, perbandingan volume kendaraan dengan kapasitas jalan sudah mencapai 0,8, bahkan ada beberapa ruas jalan yang nilainya mencapai 0,9 seperti di Jalan Sutomo dan AM Sangaji.

© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.