Tugas dan Fungsi Dishub D.I. Yogyakarta

Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, menetapkan bahwa Dinas Perhubungan DIY mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintah  bidang Perhubungan.

Dalam melaksanakan tugas Dinas Perhubungan DIY mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Dinas;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang angkutan, lalu lintas, prasarana transportasi dan pengendalian operasional;
  3. Pelaksanaan kebijakan bidang angkutan, lalu lintas, prasarana transportasi dan pengendalian operasional;
  4. Pengembangan dan pengelolaan terminal dan perparkiran;
  5. Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
  6. Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
  7. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas;
  8. Pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan;
  9. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  10. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  11. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas Dinas; dan
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Untuk melaksanakan tugas Pengembangan dan pengelolaan terminal dan perparkiran, dibentuk Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran dengan dasar Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 94 Tahun 2018.


Unduh rincian tugas dan fungsi tentang Dinas Perhubungan di bawah ini:


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.