Dishub DIY Segera Tindak Lanjuti Hasil Audiensi dengan Driver Angkutan Online Roda 4 di Yogyakarta

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

YOGYAKARTA, 31 AGUSTUS 2023 - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan segera menindaklanjuti hasil audiensi dengan driver (sopir) angkutan online kendaraan roda 4 yang dilaksanakan di ruang rapat Gandhok Kiwo, Kompleks Kepatihan (Kantor Gubernur DIY), Yogyakarta, Rabu (31/8/2023).

Pada Rabu (31/8) kelompok driver angkutan online roda empat yang mengatasnamakan diri sebagai Persatuan Komunikasi Jogja (PKJ) Driver Online DIY menggelar aksi unjuk rasa dari Kotabaru hingga TitiK Nol Kilometer, Yogyakarta untuk meminta kepastian hasil evaluasi pemerintah dengan pembuat aplikasi (aplikator) angkutan online.

PKJ menuntut adanya kepastian hasil evaluasi mengenai tarif dasar angkutan sewa khusus yang diwujudkan dalam revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 360/Kep/2022 tentang Tarif Angkutan Bus Perkotaan Trans Jogja, Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Antar Kota dalam Provinsi, Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus.

Mereka menilai, tarif minimal angkutan sewa khusus saat ini terlalu rendah. Oleh karena itu, mereka meminta kenaikan tarif dan pengaturan jarak minimal.

Sekretaris PKJ, Agus Ariyanto, mengatakan bahwa ada tiga tuntutan para mitra atau driver angkutan online terhadap penyedia aplikasi. Pertama, driver angkutan online ingin tarif minimal Rp15 ribu - Rp20 ribu menjadi upah bersih yang diterima driver. Kedua, PKJ meminta jumlah tarif per km yang selama ini berkisar antara Rp3.500 – Rp6.000 dinaikkan menjadi Rp5.000 – Rp10.000. Ketiga, mereka berharap agar pemerintah menindak tegas aplikator yang melanggar aturan potongan 15 + 5 persen biaya aplikasi yang kenyataannya saat ini mencapai 25 - 40 persen.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dishub DIY, Sumariyoto menjelaskan, penetapan tarif minimal bagi angkutan sewa khusus perlu mempertimbangkan ability to pay (kemampuan membayar) dan willingness to pay (kesediaan membayar), upah minimum daerah, dan kemampuan bayar masyarakat.

Sumariyoto menerangkan, Dishub DIY telah membuat skema baru di dalam draft SK Gubernur Nomor 360/Kep/2022 yang telah ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2022.

Dishub DIY mencantumkan perubahan tarif batas bawah dan tarif batas atas, penambahan tarif jarak minimal, serta penambahan klausul tentang kewajiban bagi aplikator dan mitra untuk memenuhi ketentuan yang tertera di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

"Di SK yang baru, kami juga akan menegaskan agar aplikator itu memenuhi ketentuan yang ada pada Permenhub Nomor PM 118 Tahun 2018," ungkap Sumariyoto, Rabu (31/8).

Draft SK Gubernur No. 360/Kep/2022 tersebut, kata Sumariyoto, sudah siap dan tinggal dikirimkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY. Akan tetapi, penyerahan draft tersebut akan dilaksanakan setelah Dishub DIY bertemu dengan tim dari driver angkutan online roda 4 yang rencananya akan dibentuk dalam waktu dekat.

Pasalnya, Dishub DIY menunggu tim driver angkutan online roda 4 yang menurut Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, akan segera dibentuk.

“Kesepakatannya dari Pemda dan driver ini akan bersama-sama untuk melakukan revisi SK Gubernur dengan koordinasi antara para perwakilan driver, aplikator dan pemerintah daerah untuk bisa merumuskan dengan formasi yang pas untuk dijalankan bersama-sama,” kata Agus, Rabu (31/8).

Sumariyoto pun menekankan bahwa Dishub berupaya memenuhi tuntutan PKJ dengan segera mengundang tim driver angkutan online roda 4 yang akan dibentuk tersebut untuk mendiskusikan isi draft SK Gubernur No. 360/Kep/2022.

"Dishub DIY menerima tuntutan mereka dan kami akan menindaklanjuti perubahan SK Gubernur tersebut," pungkasnya.


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.