• Kumparan.com Yogyakarta- Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menyatakan kuda andong tetap bebas beroperasi di setiap ruas jalan di Kota Yogyakarta meski sebelumnya terdapat insiden terpelesetnya kuda di Alun-alun Utara.
  • Harianjogja.com, JOGJA- Kepadatan volume kendaraan bermotor terutama di wilayah Kota Jogja tidak bisa diimbangi dengan penambahan ruas jalan baru. Untuk mengatasi arus kendaraan yang terus bertambah, Dinas Perhubungan (Dishub) hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintas.

  • Tribunjogja.com Yogyakarta ---- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan, tol Yogya - Solo dan Yogya-Bawen nantinya akan terintegrasi dengan kawasan Candi Borobudur.

  • Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menyiapkan angkutan non-motor di kawasan Malioboro yang dikonsep secara modern. Dalam pengembangan ini, Dishub DIY menggandeng operator angkutan online, Grab. 

  • Yogyakarta, Petugas gabungan dari Polsek Sewon, TNI dan Dinas Perhubungan DIY dipimpin Kapolsek Sewon Kompol H. Paimun, SH melaksanakan operasi kendaraan di jalan Parangtritis Km. 5 dusun Druwo, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Rabu, 16 Oktober 2019 pukul 09.30 wib.

  • KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo meresmikan Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA), Jumat (28/8/2020).

    Jokowi mengatakan YIA merupakan bandar udara terbaik di Indonesia dengan pengerjaan dan desain interior yang bagus.

  • Yogyakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal melakukan uji coba Malioboro bebas kendaraan bermotor mulai besok. Uji coba Malioboro bebas kendaraan bermotor ini bakal berlangsung selama dua pekan. Seperti apa rekayasa lalu lintasnya?

  • Harianjogja.com, JOGJA—Durasi penerapan uji coba jalur pedestrian Malioboro mulai Kamis (12/11/2020) akan dipendekkan, yakni menjadi pukul 17.00-22.00 WIB, atau dipangkas setengah hari. Masukan dari berbagai pihak serta timbulnya sejumlah persoalan persoalan seperti kemacetan lalu lintas di sekitar Malioboro menjadi bahan evaluasi.

    Uji coba telah berjalan sembilan hari dari 13 hari yang ditargetkan. Sejumlah pihak telah memberi masukan, bahkan protes, mulai dari pengemudi becak motor (bentor), pedagang kaki lima (PKL), hingga pemilik toko di kawasan Malioboro. Pemda DIY dan Pemkot Jogja kemudian melakukan penyesuaian.

    Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menjelaskan jam uji coba bebas kendaraan bermotor di Malioboro yang awalnya pukul 06.00-22.00 WIB menjadi 17.00-22.00 WIB. Pemendekan durasi uji coba untuk memberi waktu lebih leluasa pada pelaku ekonomi menata barang dagangan

    “Seperti yang diminta banyak pihak. Loading [menata lapak dan barang dagangan] bisa pagi sampai sore. Sore sampai malam untuk pedestrian. Ada penyesauaian karena dari sisi-sisi lain [diperlukan], tapi ke depan kita harus bisa menerapkan itu semua. Jalur pedestrian harus bisa terjadi. Kami ingin membentuk kota yang lebih humanis,” ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (11/11/2020).

    Dia juga meminta semua pihak perlu dilihat pula faktor lainnya seperti kondisi pandemi covid-19 yang belum benar-benar selesai sehingga dagangan di sepanjang Malioboro sepi. Di samping itu, sepinya omzet toko Malioboro, bisa jadi karena masyarakat belum terbiasa. Sebelumnya, sejumlah pemilik toko mengeluh karena omzet mereka anjlok drastis begitu Malioboro tertutup untuk kendaraan bermotor.

    “Daya tarik malioboro adalah bagaimana orang menikmati bukan melintasi Malioboro,” ungkapnya.

    Konsep pedestrian menurutnya akan membuat Malioboro menjadi destinasi yang berkelas bagi wisatawan, karena belum banyak ditemukan di daerah lain, terlebih dengan nuansa tradisional khas Jogja. Konsep ini kedepannya menjadi pendukung bagi transportasi publik dan melestarikan transportasi tradisional seperti andong dan becak.

    Sementara, evaluasi pada sistem lalu lintas giratori atau berlawanan dengan jarum jam di jalan sekitar Malioboro, menurutnya sudah cukup lancar. Hanya ditemukan beberapa titik kemacetan dan pengguna jalan yang masih kebingungan.

    Sumber : HarianJogja.com

  • YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemeritah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan bebas kendaraan bermotor di kawasan Malioboro dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk giratori atau jalan searah tetap sesuai dengan saat masa uji coba, tidak ada perubahan. "Manajemen rekayasa lalu lintas mendukung jalur pedestrian di kawasan Malioboro. Jadi kemarin sudah habis uji coba selama dua pekan, kita sampaikan hari ini pemberlakuan manajemen rekayasa lalu lintas mendukung jalur pedestrian Malioboro," kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti saat ditemui di kawasan Malioboro, Senin (16/11/2020).

  • Lalin Makin Lancar, Pemkot Yogya Meyakini Sistem Satu Arah Jalan Suprapto Tidak Matikan Ekonomi


    TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meyakini penerapan rekayasa dan sistem satu arah di Jalan Letjen Suprapto, membuat arus lalu lintas menjadi jauh lebih lancar.

  • Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menilai penerapan sistem jalan searah di seputar Malioboro mampu menurunkan “vc ratio” yaitu perbandingan antara kapasitas jalan dengan kepadatan lalu lintas atau arus lalu lintas semakin lancar

  • Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Dinas Perhubungan DIY bersama Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota serta Kepolisian menggelar operasi gabungan di perbatasan DIY.

  • Yogyakarta (08/07/2021) jogjaprov.go.id – Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan dan pengendalian (Wasdal) mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM Darurat DIY. Dalam rapat yang dilakukan secara daring, Kamis (08/07) pagi, Aji mengajak seluruh aparat dan OPD DIY lebih giat untuk mengontrol mobilitas masyarakat DIY. Rapat wasdal ini dihadiri Dinas Perhubungan DIY dan Kabupaten/Kota, Satpol PP DIY dan Kabupaten/Kota, Kejaksaan Tinggi DIY, dan jajaran Kepolisian serta TNI.

  • KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/07/28/140800227/perbedaan-aturan-perjalanan-orang-pada-se-satgas-covid-19-nomor-16-dan-nomor?page=all#page4.
    Penulis : Nabilla Ramadhian
    Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

    Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
    Android: https://bit.ly/3g85pkA
    iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
    KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/07/28/140800227/perbedaan-aturan-perjalanan-orang-pada-se-satgas-covid-19-nomor-16-dan-nomor?page=all#page4.
    Penulis : Nabilla Ramadhian
    Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

    Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
    Android: https://bit.ly/3g85pkA
    iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

    KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

  • Berdasarkan data korban kecelakaan lalu lintas, cukup banyak menimpa kalangan usia sekolah atau pelajar. Pada rentang tahun 2016-2020, prosentase korban dari kalangan usia pelajar mencapai 43,06 persen, meskipun ini masih tercampur dengan data pekerja atau karyawan berusia muda. Prosentae korban pelajar juga masih

  • Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DIY dan beberapa Kepala Bagian menerima kunjungan kerja Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur pada 24 Maret 2022.

  • Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T.,M.T. menghadiri kegiatan Peresmian Gelar Karya untuk Malioboro Street Art sebagai Gelar Karya Penerima Anugerah Kebudayaan Yogyakarta pada Senin 28 Maret 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Pada 31 Maret 2022 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X resmi melarang operasional skuter listrik, hoveboardelectric unicycle, dan otoped listrik di 3 ruas jalan kawasan pedestrian.

  • Fenomena lalu lintas saat mudik lebaran menjadi perhatian, khususnya di Yogyakarta. Dalam upaya memberikan sosialisasi dan menjawab keresahan masyarakat, Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T. menghadiri live streaming studio programma1 RRI Yogyakarta Fm 91,1 Mhz.

  • Menjelang Lebaran, Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY), melakukan pengecekan lapangan persiapan jalur mudik lebaran, Senin (18/4/2022). 

© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.