Skuter Listrik, Hoverboard, Electric Unicycle, dan Otoped Listrik Resmi Dilarang di 3 Ruas Jalan Kawasan Pedestrian

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Pada 31 Maret 2022 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X resmi melarang operasional skuter listrik, hoveboardelectric unicycle, dan otoped listrik di 3 ruas jalan kawasan pedestrian.

3 Jalan tersebut meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Mulya. Hal itu tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta bernomor 551/4671 Tahun 2022.

Larangan yang tertuang dalam surat tersebut dimaksudkan dengan tujuan untuk mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. SE ini dikeluarkan dalam rangka mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian di tiga jalan ini. Termasuk di dalamnya pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik.

Penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksana tugas pihak yang berwenang. Oleh karena terbitnya Surat Edaran ini, Dishub DIY bersama dengan Satpol PP DIY, dan Ditlantas DIY segera melakukan sosialisasi dan penegakan agar tercapainya kenyamanan dan keselamatan bersama.


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.