Jika Tol Solo Yogyakarta Dibangun, Ini 5 Alternatif Exit Tol yang Ditawarkan Pemprov Yogyakarta

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Ilustrasi rencana jaringan jalan bebas hambatan Yogyakarta Jawa Tengah 

Tol Solo-Yogyakarta nantinya akan dibangun melalui trase yang sudah ditentukan. Disana ada juga lima alternatif pintu keluar atau
exit tol.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY memberikan lima alternatif pintu keluar (exit) untuk rencana pembangunan proyek tol Yogya-Solo.

Alternatif itu merupakan exit tol dari Yogya masuk ke wilayah Jawa Tengah, yakni Manisrenggo, Klaten. Pembangunan exit tol ini pun wajib meminimalisir dampak sosial di masyarakat.

Sekda DIY, Gatot Saptadi menjelaskan, lima alternatif exit tol dari Yogya menuju Manisrenggo ini masuk dalam segmen Trihanggo-Maniresnggo. Nantinya, semua exit tol menuju Manirenggo ini akan melalui kawasan Maguwoharjo.

“Ada yang lewat stadion, ada yang masuk ke selatan Candi Sambisari baru ke utara, ada yang ke selatan Candi Kedulan. Ini artinya baru gambaran pintu keluar dari Yogya, kalau Manirenggo ke Solo itu nanti urusan Jateng,” urai Gatot kepada Tribun Jogja, Rabu (13/2/2019).

Gatot menjelaskan, untuk alternatif exit tol tersebut bervariasi struktur bangunannya. Ada yang berupa jalan elevated dan grounded. Hanya ada beberapa pertimbangan yang menyertai pemilihan lima alternatif exit tol ini.

Diantaranya, pihaknya juga memegang pesan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X untuk memilih jalan yang tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

“Yang jelas menghindari situ seperti Prambanan, jangan memanfaatkan lahan produktif dan juga jangan mengganggu ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Menurut Gatot, pembangunan exit tol atau jalan tol yang mengganggu ekonomi masyarakat diantaranya adalah dibangun di atas pasar Prambanan.

Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu perekonomian di kawasan tersebut.

Adapun untuk tol Bawen-Yogya-Solo ini, diperkirakan hanya sekitar 15 kilometer yang dibangun di Yogya. Untuk lainnya dibangun melayang dan tidak masuk ke wilayah Kota
Yogya.

“Tol ini khan akses antar wilayah dan trase tetap Gubernur yang menentukan,” urainya.

Untuk pembangunan tol Yogya-Bawen, sebut Gatot, saat ini sudah masuk pada tahapan lelang pihak ketiga.

Sementara, untuk trasenya juga sudah ditetapkan. Pembangunan dari DIY akan dimulai dari bendung Karangtalun, Minggir, Sleman dan akan memanjang hingga kawasan ringroad utara.

Rencana pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta yang jadi bagian tol Jogja Solo Semarang (Joglosemar) (Kolase Skyscrapercity.com | kppip.go.id)

Perda RTRW

Pembangunan tol ini juga menjadi salah satu dasar untuk membuat Perda baru, yakni Perda RTRW yang saat ini sedang digodok. Perda baru ini ditujukan untuk kelangsungan perizinan, pengendalian lahan dan juga pertanian di wilayah ini.

Gatot menjelaskan, pembangunan NYIA dan tol memang menjadi salah satu dasar pembuatan raperda baru ini. Menurutnya, Perda tersebut bisa diubah dalam jangka waktu sekitar lima tahun.

Hal ini karena ada beberapa pertimbangan untuk pengubahan tersebut diantaranya konten tersebut sudah sejak tahun 2010 dimana ada momen letusan Merapi, pembangunan bandara baru, UU Keistimewaan dan lainnya.

“Ada perubahan konten lebih dari 20 persen, sehingga kami putuskan untuk membuat Perda baru,” urainya.

dulu pemegang kuasa mekanisme ini melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Ke depan, mekanismenya akan berubah ke tim koordinasi Kementrian Agraria dan Tata ruang, kepala BPN.

“Mekanisme jadi agak panjang karena baru. Untuk perubahan ini rekomendasi dari kementrian baru muncul awal Januari dan ini merupakan usulan eksekutif dan komitmen pemerintah untuk membangun DIY,” paparnya.

Jika sudah selesai di triwulan 1, maka nantinya Perda RTRW baru akan dipergunakan untuk kepentingan administrasi pembangunan suatu daerah. Diantaranya untuk kepentingan perizinan, pengendalian, pertanian dan lainnya.

Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) menyebutkan, adanya pembangunan tol tersebut diharapkan bisa semakin meningkatkan akses lalu lintas. Namun, adanya tol tersebut juga diharapkan tidak membawa dampak negatif degradasi kehidupan masyarakat di ruas jalan tol tersebut.

“Seperti pesan Ngarsa Dalem (Sultan HB X) yang tidak ingin jalan tol tersebut mengganggu situs-situs budaya/purbakala, membelah wilayah-wilayah yang secara sosial- ekonomi-budaya merupakan satu kesatuan.

Selain itu juga mengurangi lahan-lahan produktif, serta meminimalisasi pembebasan tanah,” ujar Ketua DPD HPJI, Tjipto Haribowo,
Rabu (13/2/2019).

Tjipto menjelaskan, pesan Sri Sultan ini agar tidak membawa dampak negatif degradasi kehidupan masyarakat di mana ruas tol tersebut berada. Sehingga, alternatifnya adalah dengan jalan membuat jalan tol yang melayang (elevated).

“Kalau elvated tentunya biaya konstruksinya lebih mahal, ini memerlukan perhitungan yang matang dari insiator/investornya. Sehingga, pada saat beroperasi tarif tolnya tidak terlalu mahal,” urainya.

Dia menjelaskan, jalan tol adalah jalan alternatif, artinya jalan tol itu bisa dibangun kalau ada jalan arteri yang searah. Sehingga pengguna mempunyai pilihan, yang ingin lebih singkat waktu perjalanannya lewat tol tetapi harus bayar.

“Tetapi, bagi yang tidak ingin keluar biaya tambahan ya lewat jalan arteri tapi waktunya lebih lama,” ujarnya.

Dia menjelaskan, secara ekonomi wilayah jalan itu membentuk suatu jaringan jalan karena masing-masing terhubung, mulai dari jalan desa, jalan kabupaten/kota, jalan provinsi, jalan nasional (arteri) dan jalan tol (bebas hambatan).

“Agar manfaat jalan tol itu bisa optimal, maka jaringan jalan yang berhubungan dengan jalan akses juga harus ditingkatkan/dibangun. Sehingga, tidak terjadi lancar di jalan tol tetapi macet di jalan aksesnya,” paparnya.

sumber: jogja.tribunnews.com


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.