Untuk yg kelas yg non ekonomi (eksekutif) itu di serahkan ke pasar, jadi pasti beda-beda. Dasarnya UU 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Untuk yang ekonomi aturannya tarif batas atas dan tarif batas bawah. Dasarnya sesuai SK, SK. 1917/AJ.801/DRJD/2016.