Hati-hati! Masih Banyak Perlintasan Sebidang Liar di Daerah Ini

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Yogyakarta - Jelang ujicoba Kereta Rel Listrik (KRL) pada akhir Oktober hingga awal November, PT KAI Daop 6 Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi kepada masyarakat saat melintas di perlintasan sebidang. Hal itu karena masih banyak perlintasan yang tidak berpalang dan KRL berbeda dengan kereta biasa.

Kepala Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Didit Suranto mengatakan, bahwa sosialisasi di perlintasan sebidang ini dalam rangka memberikan suatu gambaran bagi masyarakat yang melintasi di perlintasan tersebut. Di mana masyarakat perlu menerapkan etika berkendara seperti mengurangi kecepatan dan melihat rambu-rambu sirine yang ada.

"Meski di DIY ada perlintasan sebidang yang liar, liar dalam artian tidak berizin dan tidak petugas ada yang menjaga perlintasan. Di DIY masih banyak terutama di Kulon Progo," kata Didit saat ditemui di perlintasan Stasiun Lempuyangan, Kota Yogyakarta, Rabu (14/10/2020).

Apalagi, sebentar lagi KRL dan kereta bandara akan beroperasi di Yogyakarta. Hal itu membuat frekuensi perjalanan kereta nantonya semakin padat, karena itu dia menilai perlunya edukasi untuk masyarakat untuk menghindari kejadian yang tidak mengenakkan.

"Masyarakat masih banyak yang belum memahami sarana dan prasarana di perlintasan sebidang, karena itu kami minta yang berkeselamatan saat melintas di perlintasan sebidang," ucapnya.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto menambahkan, kegiatan ini akan dilakukan secara terus-menerus. Karena perlu waktu yang cukup untuk mengedukasi masyarakat dalam hal berkendara di perlintasan sebidang.

"Karena KRL sebentar lagi operasi, akhir Oktober mulai ujicoba atau awal November, karena jaringan (listrik) sudah siap. Posisi operasionalnya besok masih Yogyakarta-Klaten, baru akhir tahun operasional sampai Solo," katanya.

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

"Dan KRL ini kendaraan cenderung halus (suaranya) dan kencang (lajunya). Jadi kalau sekarang tidak disosialisasikan nanti masyarakat kaget dengan keberadaan KRL karena tidak ada suaranya," ujarnya.

 

Sumber : detik.com


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.