Regulasi Soal Pesepeda di DIY Tunggu Keputusan Sri Sultan HB X

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses penyusunan regulasi bagi pesepeda di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terus berlanjut.

Namun tahapan itu agak sedikit terhenti lantaran harus menunggu persetujuan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Tavip Agus Rayanto mengungkapkan, pihaknya memang sudah memiliki opsi terkait rencana penetapan aturan bagi pesepeda.

Dalam aturan tersebut, garis besarnya ada tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum bersepeda. Yakni terkait persyaratan teknis, tata cara bersepeda, serta sarana atau fasilitas pendukung.

"Masih sama seperti kemarin. Tinggal menunggu waktu dari pak Gubernur," katanya, Minggu (26/7/2020).

Ia menambahkan, secara teknis pun Dishub DIY mendukung pemulihan kembali jalur-jalur sepeda yang diserobot parkiran warung dan sejenisnya.

Dengan pertimbangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DIY yang sudah dialokasikan ke penanganan Covid-19, upaya peningkatan jalur pun berat direalisasikan.

Akhirnya, lanjut Tavip, aturan-aturan yang nantinya ditetapkan hanya menyoal teknis bersepeda.

Di antaranya kelengkapan lampu, reflektor pedal, dan rem sepeda yang bekerja secara optimal.

"Konsep itu semua sudah ada. Kami menunggu pak Gubernur. Kalau saya paparkan sekarang, tapi pak Gubernur tidak setuju bagaimana?. Tunggu saja nanti," urainya.

Pihaknya menargetkan Agustus yang akan datang aturan baku bersepeda dapat dilaksanakan.

Proses itu pun, diakui Tavip masih jalan di tempat.

Alasannya, pihaknya belum mendapat waktu yang tepat untuk membahas dengan Gubernur DIY.

"Saya sudah rapatkan dengan teman-teman. Tapi kan tidak bisa langsung eksekusi. Ya tinggal nunggu pimpinan saja ini," papar Tavip. (Tribunjogja/Miftahul Huda)

sumber : jogja.tribunnews.com


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.