• KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/07/28/140800227/perbedaan-aturan-perjalanan-orang-pada-se-satgas-covid-19-nomor-16-dan-nomor?page=all#page4.
    Penulis : Nabilla Ramadhian
    Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

    Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
    Android: https://bit.ly/3g85pkA
    iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
    KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/07/28/140800227/perbedaan-aturan-perjalanan-orang-pada-se-satgas-covid-19-nomor-16-dan-nomor?page=all#page4.
    Penulis : Nabilla Ramadhian
    Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

    Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
    Android: https://bit.ly/3g85pkA
    iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

    KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.