• Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam operasi angkutan barang di ruas Jalan Parangtritis, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, menemukan pelanggaran operasional angkutan tersebut.

  • Selain pengawasan di jalan raya dilakukan juga pengawasan di perusahaan karoseri berupa pembinaan teknis angkutan barang. Pembinaan antara lain menyampaikan ketentuan-ketentuan teknis kendaraan angkutan barang sesuai peraturan perundangan yang berlaku, agar rancang bangun kendaraan sesuai dengan Surat Registrasi Uji Tipe (SURT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.