Dinas Perhubungan DIY Bahas Rencana Penerapan Bus Listrik Trans Jogja di Yogyakarta pada 2024

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

YOGYAKARTA, 3 November 2023 – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membahas rencana penerapan bus listrik Trans Jogja dalam diskusi Sinau Bareng Transportasi yang diselenggarakan secara daring, Jumat (3/11/2023).

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan DIY, Wulan Sapto Nugroho, mengungkapkan bahwa sebelum mengoperasikan bus listrik di Yogyakarta tahun 2024 mendatang, Dinas Perhubungan DIY perlu memperhatikan standar keselamatan atau keamanan serta melakukan kajian untuk mengantisipasi potensi masalah.

Pada 2024, Dinas Perhubungan DIY akan menghadirkan dua armada bus listrik Trans Jogja yang akan diuji coba selama 5 bulan. Dua armada tersebut akan berangkat dari Halte Trans Jogja Park and Ride Maguwo di kawasan Bandara Adisutjipto menuju ke kawasan Malioboro.

Sapto menjelaskan, jarak waktu antara (headway) bus listrik tersebut saat uji coba ialah 30 menit. Dinas Perhubungan DIY juga akan menyiapkan stasiun pengisian daya (charging station) sebagai antisipasi pengisian baterai.

Nantinya, Dinas Perhubungan DIY akan melakukan evaluasi penerapan bus listrik tersebut dan mempertimbangkan adanya penambahan charging station apabila diperlukan.

“Penerapan bus listrik ini juga dalam rangka mendukung low emission zone (zona rendah emisi) di kawasan Sumbu Filosofi dan akan beriringan dengan becak listrik,” jelas Sapto.

Ia mengungkapkan, saat ini Dinas Perhubungan DIY sedang mempersiapkan draft Peraturan Gubernur DIY sebagai payung hukum penerapan bus listrik tersebut.

Di dalam diskusi ini, Dinas Perhubungan DIY juga mengundang ahli, yakni Dr. Ir. Imam Basuki, M.T. yang merupakan dosen Teknik Sipil Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Imam menjelaskan, aturan penerapan bus listrik terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Di dalam Pasal 1 PP No. 55 Tahun 2019 tersebut, dijelaskan bahwa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Imam menerangkan, bus listrik sering kali menggunakan baterai sebagai penyimpanan energi utama, yang dapat diisi ulang saat diperlukan. Ia juga mengungkapkan empat keunggulan bus listrik, yaitu:

  1. Ramah lingkungan. Bus listrik tidak menghasilkan emisi langsung saat beroperasi.
  1. Efisiensi energi. Konversi energi listrik menjadi gerakan dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi.
  1. Rendah biaya operasional. Meski biaya awal pengadaannya tinggi, namun biaya operasional jangka panjangnya lebih rendah daripada bus tradisional.
  1. Kinerja yang lebih tenang. Bus listrik menghasilkan kebisingan yang lebih rendah dibandingkan dengan bus konvensional. Sehingga penumpang lebih nyaman dan polusi suara di lingkungan perkotaan berkurang.

Imam mengungkapkan, rencana operasional bus listrik di Yogyakarta perlu memperhatikan jenis layanan, jenis armada yang akan digunakan, jam operasional, serta jumlah armada yang dioperasikan pada jam sibuk (peak) dan jam tidak sibuk (off-peak).

Selain itu, karakteristik rute juga perlu diperhatikan, di antaranya panjang rute, jarak harian, kilometer tempuh aktual, waktu berhenti di terminal akhir, kecepatan operasional, frekuensi, dan waktu tempuh.

Untuk mengoperasikan bus listrik, kata dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan misalnya menetapkan batas bawah SoC saat operasional (biasanya di 20-30 persen) dan estimasi efisiensi baterai (kWh/km).

Imam juga mengingatkan tentang pemilihan armada yang harus mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya kesiapan teknologi, ketersediaan pasar, perkiraan demand, kapasitas armada dan kapasitas yang direncanakan untuk rute dan sistem transportasi publik secara keseluruhan, sesuai dengan spesifikasi teknis rentang operasional harian yang dibutuhkan, serta dimensi maksimum terutama persyaratan Gross Vehicle Weight.

Ia menerangkan, penerapan bus listrik bisa berhasil apabila fasilitas pengisian daya memadai. Sistem pengisian daya harus didasarkan pada kebutuhan operasional.

“Tergantung kemampuan baterai, yang ada sekarang masih membutuhkan waktu pengisian selama 1,5 jam,” terangnya.

Imam menerangkan ada setidaknya delapan tantangan penerapan bus listrik, yakni perlu infrastuktur pengisian daya, biaya awal tinggi, kapasitas baterai terbatas, sumber listrik berkelanjutan, perlu pelatihan dan pemeliharaan, perlu peraturan dan kebijakan, kesadaran masyarakat, dan masih adanya ketergantungan pada impor teknologi.

“Pemeliharaannya lebih mudah, spare part-nya lebih sedikit, tapi perlu pelatihan pemeliharaan,” ujarnya.


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.