Dishub DIY Sosialisasikan Tempat Khusus Parkir dan Ajak Masyarakat Gunungkidul Taat Aturan Perparkiran

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Yogyakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan DIY menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Tempat Khusus Parkir (TKP) di Balai Padukuhan Beji, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (8/11/2023).

Sosialisasi dihadiri oleh anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY, serta 50 warga Padukuhan Beji.

Kepala Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran Agnes Dhiany Indria Sari, SE MM menyampaikan adanya Sosialisasi Pemanfaatan Tempat Khusus Parkir ini diharapkan dapat menjadi wawasan baru bagi masyarakat yang sebelumnya seringkali merasa kebingungan dalam mencari tempat parkir.

Selanjutnya, kegiatan sosialisasi diisi dengan materi lokasi yang dikelola oleh Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan DIY yang terdiri dari 2 Terminal, 3 TKP, dan 4 Park and Ride.

“Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan DIY saat ini mengelola Terminal Jombor, Terminal Wates, TKP Beskalan, TKP Ketandan, TKP Abu Bakar Ali, Park and Ride Band, Park and Ride Dongkelan, Park and Ride Gamping, dan Park and Ride Prambanan,” ujar Agnes.

Agnes juga mengimbau masyarakat ketika di Malioboro bisa parkir di Tempat Khusus Parkir seperti TKP Beskalan dan TKP Ketandan.

“TKP Beskalan dan TKP Ketandan berada di area Malioboro sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan berkunjung di area Malioboro,” ungkapnya.

Kemudian, sosialisasi dilanjutkan oleh BPTD Kelas III DIY Karsi, A. MA. PKB., SE., MAP dan anggota Komisi C DPRD DIY Kuntarti Puspandari, S.Pd. dengan pemaparan materi mengenai perparkiran.

Karsi menjelasankan paparan tentang pengertian parkir dan tempat yang dilarang untuk parkir agar masyarakat tidak parkir sembarangan.

Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Parkir dilakukan di tempat yang seharusnya. Parkir tidak boleh dilakukan di tempat yang dilarang, seperti di trotoar, jalur sepeda, zebra cross, dan tempat yang terdapat rambu larangan parkir.

Selain itu, Kuntarti menambahkan informasi perlengkapan jalan yang berada pada jalan nasional di Kabupaten Gunungkidul yang sebenarnya sudah cukup baik, namun ulah oknum yang tidak bertanggungjawab membuat PJU (Penerangan Jalan Umum) di beberapa titik tidak bisa dihidupkan dan membahayakan pengguna jalan sehingga perlu adanya dukungan masyarakat untuk menjaganya.

“Tangan jahil oknum yang tidak bertanggungjawab menjadikan adanya PJU yang mati disebabkan oleh komponen hilang atau rusak. Kami berharap masyarakat dapat turut berpartisipasi untuk membantu mengawasi hal tersebut sehingga PJU dapat berfungsi secara optimal,” terangnya.

Acara Sosialisasi Pemanfaatan Tempat Khusus Parkir (TKP) oleh Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan DIY diakhiri dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta seputar perparkiran di DIY.

 


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.