Tidak Perlu PCR/Antigen pada Transportasi Udara Apabila Telah Tervaksin Dosis 2 atau 3

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Tidak perlunya Antigen atau PCR untuk penerbangan dalam negeri jika sudah melakukan minimal vaksin dosis kedua

Adanya aturan terbaru tentang syarat penerbangan dalam negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Pelaksanaa Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dimasa pandemi Covid-19. Dengan adanya Surat Edaran terbaru, maka SE sebelumnya No 96 tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku lagi atau sudah dicabut.

Adita Irawan selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan akan mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar tetap mematuhi protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, dengan cara memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.

Surat Edaran terbaru ini berlaku mulai 08 Maret 2022, dan akan dievaluasi sesuai perkembagan dilapangan. Serta membuat ketentuan baru tentang syarat syarat perjalanan di dalam negeri yang menggunakan transpotasi udara antara lain:

  1. Orang yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (Booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau test PCR.
  2. Orang yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama, perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 3 x 24 jam atau test PCR 1 x 24 jam sebagai syarat perjalanan.
  3. Orang yang mengalami penyakit komorbid atau kesehatan khusus yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka perlu untuk menunjukkan hasil negatif test rapid antigen 3 x 24 jam atau test PCR 1 x 24 jam sebagai syarat prjalanan.
  4. Orang dengan usia dibawah 6 tahun bisa melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan juga tetap harus melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk transportasi perintis, termasuk wilayah perbatasan, daerah tertinggal/terdepan/terluar, dan pelayanan yang terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing masing.

Tidak lupa juga untuk setiap pengunjung diwajibkan menggunakan applikasi PeduliLindungi, bahkan setiap awak transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa pesyaratan perjalanan pada setiap orang dalam negeri yang akan menggunakan Transportasi Udara selama masa pandemi Covid-19.


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.