Kegiatan Inspeksi, Audit Dan Pemantauan Llaj Hingga Bulan September 2021

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Dalam rangka pengurangan angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan di DIY. Dinas Perhubungan DIY melalui Bidang Pengendalian Operasional melaksanakan kegiatan Audit Inspeksi dan Pemantauan LLAJ. Kegiatan ini dilaksanakan untuk pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang dan angkutan orang. Untuk pemeriksaan kendaraan angkutan barang dilaksanankan di ruas jalan provinsi yang berada di Provinsi DIY.

Dalam kegiatan pemeriksaan kendaraan angkutan barang ini Dinas Perhubungan DIY bekerjasama dengan instansi terkait seperti, Ditlantas Polda DIY, Korwas PPNS Polda DIY, Denpom IV/2 Yogyakarta, Satpol PP DIY, Dinas Perhubungan Kab/Kota, dan Polsek setempat. Ruas Jalan Provinsi yang biasa dilakukan pemeriksaan adalah Jl. Bantul (Pasty), Jl. Hos Cokro Aminoto, Jl. Parangtritis, Jl. Srandakan (Pandak), Jl. Berbah, Jl. Sentolo (Ps.Lama), Jl. Pengasih (Derwolo), dan Jl. Nanggulan. 

Pemeriksaan dilakukan untuk Dokumen Kendaraan dan Perjalanan, Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, Tata Cara Pemuatan, Daya Angkut dan Dimensi Kendaraan. Dari hasil pemeriksaan didapatkan hasil kendaraan terperiksa dan kendaraan pelanggar. Kendaraan yang melanggar dikenakan sanksi berupa penilangan. Datadari hasil kegiatan digunakan untuk proses pelaporan dan hasil tilang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Kab/Kota untuk proses persidangan.

 

Data diatas merupakan data hasil rekapitulasi setiap bulan. Jumlah kendaraan terperiksa adalah banyaknya kendaraan yang diperiksa dalam satu kali kegiatan. Dan Jumlah kendaraan pelanggar adalah banyaknya pelanggaran dari kendaraan terperiksa yang mendapatkan sanksi penilangan. Pelanggaran Habis Masa Uji adalah pelanggaran kendaraan yang tidak membawa buku uji dan kendaraan yang masa berlaku buku ujinya habis. Untuk pelanggaran dimensi dan muatan adalah kendaraan yang melanggar untuk tata cara pemuatan yang melanggar peraturan, daya angkut yang melebihi kapasitas, dan dimesi kendaraan yang melanggar peraturan.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan sampai bulan September didapatkan hasil paling banyak kendaraan terperiksa adalah bulan Februari dengan jumlah 1118 kendaraan dan kendaraan pelanggar adalah bulan Maret dengan jumlah 145 kendaraan.

Dari hasil pelanggaran kendaraan dapat dilihat bahwa planggaran yang mendominasi adalah pelanggaran kendaraan yang tidak membawa buku uji dan kendaraan yang masa berlaku buku uji habis. Pelanggaran habis masa uji terbanyak  adalah bulan Februari dengan jumlah 130 pelanggar. Dan untuk pelanggaran muatan dan dimensi pada bulan Juni dengan jumlah 34 pelanggar.


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.