Dishub Sleman Tegaskan Pengelolaan dan Retribusi Parkir Harus Sesuai Perda

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Dinas Perhubungan Sleman Mardiyana mengimbau para pejabat desa dan kecamatan mematuhi Perda 6/2015 tentang Perparkiran.

Sebab selama ini aturan pengelolaannya dianggap tumpang tindih dengan Peraturan Desa (Perdes) setempat.

"Kita ingin semuanya sejalan dan mengikuti Perda tersebut sebagai acuan utama," kata Mardiyana, Selasa (23/10/2018).

Selain Perda 6/2015, Dinas Perhubungan juga menyosialisasikan kembali Perda Pajak Parkir, Perda Parkir Tepi Jalan Umum, serta Perda Parkir Tempat Khusus.

Mardiyana menegaskan, tarif parkir yang ditetapkan harus sesuai dengan Perda, yaitu Rp1.000,00 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000,00 untuk kendaraan roda empat (mobil pribadi), dan Rp3.000,00 untuk bus.

"Jika ada event atau di tempat wisata, tarif parkirnya naik dua kali lipat. Itu sudah sesuai Perda," kata Mardiyana.

Selain itu, ia menegaskan lokasi parkir di jalan umum harus memiliki ijin ke Dishub Sleman.

Begitu juga dengan pengelola parkirnya harus rajin memberikan laporan terkait pendapatannya.

Terkait parkir liar, Mardiyana mengklaim bahwa lokasi parkiran liar di Sleman sudah berkurang jauh.

Ia pun meminta masyarakat juga aktif melaporkan juga menemukan parkir liar.

"Masyarakat bisa melapor langsung ke Dishub Sleman atau melalui aplikasi Lapor Sleman," kata Mardiyana.

sumber : jogja.tribunnews.com


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.