Dishub DIY Pertemukan Pegiat Becak Kayuh dan Sejumlah Stakeholder untuk Tindaklanjuti Inovasi Becak Wisata di Yogyakarta

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

YOGYAKARTA, 21 AGUSTUS 2023 - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempertemukan pegiat becak kayuh dengan sejumlah stakeholder untuk menindaklanjuti inovasi becak wisata di Yogyakarta, khususnya kawasan Malioboro dan sekitarnya.

Pertemuan dengan tema "Menatap Masa Depan Becak Wisata di DIY" itu digelar pada Senin (21/8/2023) pukul 09.00 WIB. Acara yang digelar di Pakis Sewu Resto & Coffe Shop, Bantul ini pun menghadirkan tiga pembicara, yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Komisi C, H. Muhammad Yazid, S. Ag., Kepala Laboratorium Teknologi Komunikasi dan Aplikasi Komputer IST AKPRIND Yogyakarta Sigit Priyambodo, S.T., M.T, dan Pegiat Becak Kayuh Blasius Haryadi.

Dalam kesempatan ini Yazid menyatakan bahwa becak kayuh dengan bentuk yang gemuk merupakan ikon atau kearifan lokal di Yogyakarta. Ia pun mendorong agar para pegiat becak kayuh wisata untuk membentuk paguyuban-paguyuban agar memiliki kejelasan sebagai badan hukum.

"Kami mendorong secepatnya ada paguyuban-paguyuban becak, harus ada payung hukumnya, baik melalui notaris maupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," kata Yazid.

Ia pun meminta para peserta yang terdiri dari berbagai kelompok, di antaranya Paguyuban Becak Kayuh DIY, komunitas Bike to Work Jogja, dan mahasiswa IST AKPRIND untuk menyampaikan aspirasi terkait becak wisata di DIY.

Salah satu peserta yang merupakan perwakilan dari Paguyuban Becak Kayuh DIY, Paimin, mengungkapkan kegelisahannya terkait minat wisatawan terhadap becak kayuh yang menurun. Selain itu, menurut dia, kehadiran becak motor juga menjatuhkan pamor becak kayuh. Ia pun berharap pemangku kebijakan dapat menyelesaikan persoalan ini sesegera mungkin sebelum keberadaan becak kayuh semakin langka.

Pembicara kedua, yakni Haryadi menyebut becak kayuh sebagai heritage atau warisan budaya. Menurut dia, becak wisata memang seyogyanya berjalan santai dan tidak tergesa-gesa, agar wisatawan juga dapat menikmati suasana dan pemandangan di lokasi wisata yang dilaluinya.

"Seharusnya tidak meninggalkan esensi becak, sebagai warisan budaya ya becak kayuh ini," terang Haryadi.

Ia pun menyarankan agar tukang becak kayuh berinovasi dengan berpakaian adat saat mangkal agar menarik wisatawan. Selain itu, ia juga mengusulkan agar para pegiat becak kayuh untuk memberikan layanan dengan sebaik mungkin dengan misalnya menjadi pemandu bagi penumpangnya dan, bila perlu, mempelajari bahasa asing.

Senada, pembicara ketiga, yakni dosen IST AKPRIND Yogyakarta, Sigit, mencermati bahwa telah terjadi perubahan atau modifikasi atas becak kayuh tradisional khas Yogyakarta menjadi becak motor. Menurut dia, perubahan tersebut harus disikapi dengan bijak. Ia pun berharap pembuat kebijakan bisa membuat aturan yang win-win solution atau menguntungkan semua pihak.

Ia pun menyoroti becak motor (Bentor) yang justru melanggar Perda DIY No.5 Tahun 2016, menimbulkan polusi udara, serta legalitasnya masih diragukan.

"Bentor kalau diuji emisi, itu sangat tidak laik. Efeknya, polusi yang ditimbulkan sangat tinggi," terang Sigit.

Ia pun menerangkan adanya becak alternatif yang dilengkapi dengan sensor atau pedal asis. Tenaga penggerak alternatif itu, kata dia, akan dipasang di bagian pengayuh becak.

"Pada saat kita kayuh akan menggerakkan kontrolnya, akan mengayuh becak tapi ringan," ujarnya.

Para tukang becak nantinya dapat menggenjot pedal atau menggerakkan pengayuh dengan ringan. Ia pun mengatakan kecepatan becak tenaga alternatif ini bisa diatur dengan batas teratas atau tercepat sebesar 20 km/jam atau 40 km/jam jika menggunakan listrik.

Dengan pemasangan alat bantu penggerak becak itu, Sigit menegaskan para tukang becak tidak akan bisa menambah kecepatan maksimal yang sudah diatur. Ia menyebut, saat ini becak dengan tenaga alternatif tersebut sedang dalam proses produksi.


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.