KBRN, Yogyakarta : Belum ada angkutan sewa khusus berbasis aplikasi legal (berizin) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena hingga saat ini baru ada 10 perusahaan mengajukan izin angkutan sewa khusus berbasis aplikasi.
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu DIY, Suyata, mengatakan hingga saat ini baru ada 10 perusahaan masing-masing lima kendaraan yang mengajukan permohonan perizinan usaha angkutan sewa khusus berbasis aplikasi.
Hingga saat ini, kata Suyata, seluruh pemohon masih berproses dan belum ada yang mendapatkan izin dari PTSP, dikarenakan persyaratan yang belum lengkap, seperti SIM pengemudi yang harus SIM A umum dan STNK atas nama perusahaan.
Suyata menambahkan, perubahan STNK pribadi menjadi atas nama perusahaan memang membutuhkan waktu lebih lama. Sebenarnya akan lebih mudah jika menggunakan badan hukum koperasi karena STNK- nya tetap bisa atas nama pribadi.
“Taksi sampai saat ini baru 10 perusahaan dimana masing-masing lima kendaraan. Semua masih proses dan belum dapat izinnya karena harus melengkapinya dengan persyaratan lain. Kalau mau pakai koperasi kan lebih enak sebenarnya,” terang Suyata di Yogyakarta, Selasa (13/2/2018).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Rahardjo, mengatakan pihaknya memberi toleransi bagi calon pelaku usaha angkutan sewa khusus berbasis aplikasi yang sudah mulai berproses mengurus perizinan meski belum mendapat izin resmi. (wur/bbd)
Sumber : rri.co.id