Accessibility Tools

Giat Penegakkan Hukum LLAJ di Gunungkidul, Dishub DIY Masih Temukan Kendaraan Tak Uji Berkala

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

GUNUNGKIDUL — Dinas Perhubungan DIY bersama unsur gabungan melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Kamis (7/5/2026). Dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, operasi ini dipusatkan di Jalan Wonosari kawasan Tahura, Gunungkidul.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Dalops Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DIY, Bapak R. Sigit Wahyu, MM. Penegakan hukum dilaksanakan secara resmi berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Perhubungan DIY Nomor: B/500.11.11.2/.

Operasi gabungan ini memperkuat sinergi antarinstansi dengan melibatkan personel dari Dinas Perhubungan DIY, Ditlantas Polda DIY, Denpom IV/2 YKA, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda DIY, Polres Gunungkidul, Dishub Gunungkidul, Satpol PP DIY, hingga Polsek Playen.

Dalam pelaksanaannya, petugas menghentikan dan memeriksa sebanyak 156 kendaraan yang didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan kendaraan angkutan umum. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menindak total 24 pelanggaran dengan sanksi tilang. Rinciannya, 11 tilang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DIY dan 13 tilang dilakukan oleh Polres Gunungkidul.

Pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh kendaraan angkutan dengan masa uji berkala yang sudah mati atau tanpa dokumen uji sebanyak 11 kendaraan. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran teknis lainnya seperti ketidaksesuaian persyaratan teknis kendaraan dan kelengkapan administrasi angkutan. Petugas kepolisian juga menindak lima pelanggaran terkait SIM dan STNK, serta mengamankan delapan kendaraan tanpa dokumen perjalanan untuk ditahan di Polres Gunungkidul.

Bapak R. Sigit Wahyu, MM. dalam kesempatan tersebut menghimbau agar para operator angkutan selalu mematuhi ketentuan lalu lintas dan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan guna memastikan keselamatan bersama di jalan raya.

Kegiatan penegakan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah DIY memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis kelaikan jalan. Selama kegiatan berlangsung, situasi lalu lintas di kawasan tersebut terpantau aman, tertib, dan lancar.


© 2026 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.