YOGYAKARTA – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka persiapan implementasi program peningkatan keselamatan angkutan jalan di Ruang Rapat Dishub DIY, Selasa (12/05/2026).
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Jalan Dishub DIY, Raden Sigit Wahyu Wibowo, S.Sos., M.M., guna menyelaraskan kebijakan serta menyusun langkah strategis bersama instansi mitra di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam forum tersebut, fokus utama pembahasan diarahkan pada pentingnya optimalisasi standarisasi pengujian kendaraan bermotor dan penguatan fungsi dokumen administrasi teknis di lapangan. Menghadapi dinamika pengawasan angkutan barang yang terus berkembang, Dishub DIY bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Yogyakarta serta jajaran penguji kabupaten/kota sepakat untuk memperketat tata cara serta validasi data pemeriksaan fisik armada secara lebih akurat dan terukur.
Pihak Ditlantas Polda DIY beserta Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda DIY menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan dukungan operasional dalam mewujudkan tata tertib berlalu lintas yang aman dan berkeselamatan. Jajaran kepolisian menekankan pentingnya kolaborasi yang solid dalam penegakan regulasi di jalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, khususnya terkait tata cara pemuatan dan kelaikan daya angkut kendaraan guna meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.
Sebagai langkah keberlanjutan, pelaksanaan pengawasan terpadu yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama instansi terkait dijadwalkan akan mulai berjalan efektif pada bulan Juni 2026. Melalui komitmen jangka panjang, pemanfaatan sumber daya yang efisien, serta penguatan pengawasan yang sinergis, seluruh pemangku kepentingan di Wilayah Istimewa Yogyakarta berkomitmen penuh menciptakan ekosistem transportasi angkutan barang yang tertib, aman, dan mendukung kenyamanan fasilitas jalan publik.


