Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi
Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknis, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian penyelenggaraan keselamatan dan teknologi transportasi untuk penurunan rasio jumlah kecelakaan.
Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi;
- perumusan kebijakan teknis di Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi;
- pemantauan kelengkapan sarana dan prasarana keselamatan transportasi;
- perencanaan dan pengembangan teknologi transportasi;
- pelaksanaan kegiatan pengembangan keselamatan transportasi;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan keselamatan transportasi;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Seksi Keselamatan Transportasi
Seksi Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyelengaraan pengembangan keselamatan transportasi.
Seksi Keselamatan Transportasi mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Keselamatan Transportasi;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan tekni keselamatan transportasi;
- pengelolaan data kecelakaan transportasi;
- penyiapan analisis teknis tingkat keselamatan transportasi;
- perencanaan dan penerapan keselamatan transportasi;
- pelaksanaan pembinaan keselamatan transportasi;
- pemantauan dan pengawasan sarana dan prasarana keselamatan transportasi;
- pemantauan kelengkapan sarana dan prasarana keselamatan transportasi;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Seksi Keselamatan Transportasi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Seksi Teknologi Transportasi
Seksi Teknologi Transportasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengawasan, pengendalian dan koordinasi teknologi ransportasi.
Seksi Teknologi Transportasi mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Teknologi Transportasi;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis teknologi transportasi;
- pelaksanaan pemantauan kondisi lalu lintas berbasis teknologi;
- pelaksanaan penerapan teknologi transportasi;
- pelaksanaan pengembangan teknologi transportasi;
- pelaksanaan analisis kebutuhan sarana dan prasarana teknologi transportasi;
- pemeliharan sarana dan prasarana teknologi transportasi;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Seksi Teknologi Transportasi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Sumber : PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 64 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
Pemantauan Panjang Antrian Kendaraan dari CC Room ATCS Dishub DIY
ATCS (Area Traffic Control System) adalah suatu sistem pengendalian lalu lintas secara...
Category: Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi
Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas 2022
Dinas Perhubungan (Dishub) DIY bersama dengan Satuan Lalu lintas (Satlantas) DIY menyelanggarakan...
Category: Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi
Dishub DIY Selenggarakan Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
Bidang Keselamatan dan Transportasi Dinas Perhubungan DIY menyelenggarakan program Kampanye...
Category: Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi
Pembekalan Peserta Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamtan LLAJ 2022
Puluhan pelajar dari tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK berkumpul di Aula Lt. 3 Dinas Perhubungan DIY...
Category: Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi
Hati-hati! Masih Banyak Perlintasan Sebidang Liar di Daerah Ini
Yogyakarta - Jelang ujicoba Kereta Rel Listrik (KRL) pada akhir Oktober hingga awal November, PT...
Category: Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi
Penghargaan WTNW pada Dishub DIY
Yogyakarta-Wahana Tata Nugraha adalah piagam atau piala yang diberikan kepada kabupaten kota yang...
Category: Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi
Data Kinerja
Analisis
Berdasarkan hasil studi Evaluasi Kinerja Keselamatan Jalan Provinsi di tahun 2017 sampai tahun 2021, diketahui bahwa pada tahun 2019 mengalami rasio tertinggi. Berdasarkan karakteristiknya kejadian kecelakaan pada tahun 2019 disebabkan oleh faktor manusia dengan didukung fakta bahwa kejadian kecelakaan terjadi sebagian besar pada kondisi cuaca cerah, kondisi pencahayaan terang, terjadi pada ruas jalan yang lurus, dengan kondisi jalan datar dan perkerasan jalan yang baik. Pada tahun 2020, rasio jumlah kecelakaan mengalami penurunan dikarenakan adanya pandemi Covid-19, dimana ada kebijakan pemerintah untuk melakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Pada tahun 2021, rasio jumlah kecelakaan mengalami kenaikan kembali. Faktor terbesar terjadinya kecelakaan pada tahun 2021 kembali didominasi oleh faktor manusia seperti melebihi batas kecepatan maksimal, kesadaran berlalu lintas yang rendah, penggunaan telpon seluler. Selain faktor manusia, ada beberapa faktor kecelakaan yang disebabkan oleh faktor prasarana jalan berupa kondisi jalan yang belum ideal seperti lebar bahu, lebar lajur dan jarak pandang yang belum memadai dan genangan air hujan.
Kecelakaan Berdasarkan Tingkat Fatalitas
No | Tahun | Kasus Kecelakaan | Tingkat Fatalitas | Kerugian Material | Angka Equivalen Kecelakaan (AEK) | ||
Meninggal Dunia | Luka Berat | Luka Ringan | |||||
1 | 2016 | 3.808 | 544 | 12 | 4.883 | 2.221.838.000 | 21.213 |
2 | 2017 | 4.313 | 398 | 49 | 5.963 | 2.879.731.000 | 22.812 |
3 | 2018 | 4.729 | 526 | 16 | 6.698 | 2.786.635.000 | 26.454 |
4 | 2019 | 6.113 | 498 | 7 | 7.706 | 2.722.255.008 | 29.115 |
5 | 2020 | 5.016 | 437 | 1 | 6.341 | 2.344.035.500 | 24.270 |
6 | 2021 | 5.350 | 452 | 3 | 6.390 | 2.393.687.000 | 24.603 |
*Perhitungan dari seluruh DIY
Analisis
pada tahun 2016 – 2019, jumlah kecelakaan di DIY mengalami peningkatan rata-rata setiap tahun sebesar 17,39%. Pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar -17,95% seiring dengan adanya pandemi Covid-19, dimana diberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat, tetapi pada tahun 2021 jumlah kasus kecelakaan kembali mengalami kenaikan sebesar 6,66% seiring dengan meredanya pandemi Covid-19.
Analisis
pada tahun 2018 - 2021, korban kecelakaan terbesar terjadi pada usia 15 – 19 tahun sebesar 15,12 % kemudian usia diatas 60 tahun sebesar 14,61%, usia 12 – 14 tahun sebesar 13,97% dan usia 25 – 29 tahun sebesar 7,85%. Sedangkan korban kecelakaan berdasarkan profesi, profesi korban terbesar adalah pelajar/mahasiswa sebesar 28,02%, kemudian pegawai swasta sebesar 25,81% dan petani/peternak/perikanan/buruh sebesar 12,95%. Jika dilihat dari jenis kelamin, korban kecelakaan berjenis kelamin laki-laki sebesar 78,20%, perempuan sebesar 14,52% dan tidak diketahui jenis kelaminnya sebesar 7,28%. Dapat diketahui bahwa korban kecelakaan terbesar berada di usia produktif dengan profesi korban terbanyak adalah pelajar/mahasiswa dan pegawai swasta. Kondisi ini dimungkinkan karena pada usia dan profesi tersebut dituntut mobilitas yang tinggi pada jam-jam sibuk lalu lintas.