BANTUL – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama unsur kepolisian dan instansi terkait kembali melaksanakan kegiatan Gabungan Penegakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai upaya meningkatkan keselamatan serta kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan yang berlaku.

Kegiatan tersebut digelar pada Selasa (9/6/2026) mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai di Jalan Srandakan, tepatnya di kawasan Terminal Palbapang, Kabupaten Bantul. Operasi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Perhubungan DIY Nomor B/500.11.11.2/63/D9 dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub DIY, Sumariyoto, M.Si.
Dalam pelaksanaannya, operasi gabungan melibatkan 35 personel dari berbagai instansi, yakni Dinas Perhubungan DIY sebanyak sembilan personel, Ditlantas Polda DIY dua personel, Denpom IV/2 Yogyakarta dua personel, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda DIY satu personel, Polres Bantul tujuh personel, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul 10 personel, Satpol PP DIY dua personel, serta Polsek Bantul dua personel.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 173 kendaraan yang melintas di lokasi kegiatan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 45 pelanggaran yang kemudian ditindak dengan tilang.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berasal dari sektor angkutan, yakni kendaraan yang tidak memiliki bukti lulus uji berkala (KIR) atau masa berlaku uji berkalanya telah habis. Tercatat sebanyak 39 kendaraan melakukan pelanggaran jenis ini, dengan rincian 24 kendaraan ditindak oleh Dinas Perhubungan DIY dan 15 kendaraan ditindak oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.

Selain itu, petugas dari Polres Bantul juga menindak enam pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan bermotor. Sementara untuk jenis pelanggaran lainnya, seperti muatan berlebih, penyalahgunaan peruntukan kendaraan, parkir liar, pelanggaran dimensi kendaraan, penggunaan kartu uji palsu, pelanggaran izin operasional, hingga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, tidak ditemukan pelanggaran pada kegiatan kali ini.
Melalui kegiatan penegakan hukum secara terpadu ini, Dinas Perhubungan DIY berharap kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha angkutan, untuk memenuhi aspek administrasi dan kelaikan kendaraan semakin meningkat. Kelaikan kendaraan dan kelengkapan dokumen merupakan faktor penting dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan.

Kegiatan gabungan penegakan LLAJ akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, selamat, dan berkeselamatan.***


