Antusiasme Warga Sambut Jalan Baru Kretek - Girijati (Lot 17), Dishub DIY Ingatkan Keselamatan Pengguna Jalan

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Yogyakarta – Uji coba pembukaan atau open traffic Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) ruas Kretek–Girijati (Lot 17)  yang saat ini dikenal sebagai Jalur Kelok 23 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Jalur sepanjang sekitar lima kilometer yang menghubungkan wilayah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul tersebut mulai dimanfaatkan masyarakat untuk melihat sekaligus mencoba akses baru di kawasan selatan DIY.

Antusiasme masyarakat menjadi salah satu perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) DIY selama pelaksanaan uji coba. Selain memantau kelancaran lalu lintas, petugas juga mengidentifikasi sejumlah potensi pelanggaran dan kondisi yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Wulan Sapto Nugroho, mengatakan masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi meskipun pembukaan jalur pada hari pertama dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kalau catatan yang kami lihat di lapangan, yang pertama antusiasme masyarakat, ya. Walaupun kami melakukan pembukaan itu sekitar pukul 10.00, tetapi masyarakat ternyata cukup banyak yang memang menunggu untuk bisa melintasi, sekadar melihat dan juga mungkin ingin mengetahui kondisi jalan karena pemandangannya di sana cukup indah," terang Wulan.

Tingginya antusiasme tersebut juga berpotensi mendorong masyarakat berhenti di sepanjang jalur untuk berswafoto atau menikmati pemandangan. Kondisi ini menjadi perhatian Dishub DIY karena terdapat sejumlah tanjakan dan tikungan yang membutuhkan kewaspadaan lebih dari pengguna jalan.

"Ini otomatis mengundang masyarakat untuk ingin tahu. Biasanya akan terjadi spot-spot masyarakat berhenti di bahu jalan. Ini menjadi perhatian kami. Walaupun sebenarnya di situ tidak boleh berhenti di sembarang tempat karena rawan, posisinya tanjakan dan tikungan," imbuhnya.

Dishub DIY Lakukan Pemantauan Selama Masa Uji Coba

Dishub DIY bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan pemantauan selama masa open traffic. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pengguna jalan tetap mematuhi ketentuan lalu lintas serta mencegah kendaraan berhenti di lokasi yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran arus kendaraan.

Wulan mengatakan pemantauan akan dilakukan selama satu minggu masa uji coba.

"Hal seperti itu yang akan kami pantau dari beberapa OPD terkait selama satu minggu ini," ungkapnya.

Selain kendaraan bermotor, keberadaan pesepeda yang melintasi jalur JJLS Kelok 23 juga menjadi perhatian Dishub DIY. Sejumlah pesepeda diketahui mampu mencapai bagian atas jalur, termasuk pada bagian tanjakan.

Menurut Wulan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pesepeda harus berbagi ruang jalan dengan kendaraan bermotor, khususnya pada ruas dengan kondisi menanjak dan menurun.

"Kami lihat selain pengguna kendaraan bermotor, juga ada pengayuh sepeda. Ini rawan manakala pengemudi sepeda berbarengan dengan kendaraan, apalagi nanti ada yang berhenti di turunan. Ini yang sebenarnya perlu perhatian ke depannya, karena pengguna sepeda kayuh atau sepeda onthel tadi cukup banyak yang sampai atas," terang Wulan.

Untuk mengantisipasi potensi kecelakaan maupun penumpukan kendaraan, petugas akan mengoptimalkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Rambu larangan berhenti juga telah terpasang di sepanjang jalur, namun pengawasan dan pemberian peringatan akan terus dilakukan selama masa uji coba.

Open Traffic Berlaku 14–20 September 2026

Uji coba open traffic JJLS Kelok 23 ruas Kretek–Girijati berlangsung pada 14–20 September 2026. Selama masa uji coba, jalur dibuka secara terbatas mulai pukul 06.00–18.00 WIB.

Akses selama uji coba juga dibatasi untuk sepeda motor dan mobil penumpang kecil. Sementara itu, kendaraan besar seperti bus dan truk belum diperbolehkan melintas karena masih terdapat pekerjaan pembangunan lanjutan di bagian ujung jalur menuju Gunungkidul.

Setelah pelaksanaan uji coba selesai, pemerintah akan melakukan evaluasi bersama Forum Lalu Lintas. Evaluasi tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya PJN, kepolisian, Dishub, serta Pemerintah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul.

Melalui pemantauan dan evaluasi tersebut, aspek keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta kesiapan jalur menjadi bagian penting sebelum penerapan akses selanjutnya.

Mempermudah Mobilitas Bantul–Gunungkidul

Pembukaan JJLS Kelok 23 diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antara Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul. Kehadiran jalur baru tersebut juga berpotensi memangkas waktu perjalanan dibandingkan menggunakan jalur lama.

Dengan dibukanya jalur secara terbatas, Dishub DIY mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas. Pengguna jalan diharapkan tidak berhenti sembarangan di bahu jalan, terutama pada lokasi tanjakan, turunan, dan tikungan, serta tetap memperhatikan keberadaan pengguna jalan lainnya.

Uji coba open traffic ini menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memastikan pemanfaatan JJLS dapat berjalan secara aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi mobilitas masyarakat di wilayah selatan DIY.

Selain mengingatkan pengguna jalan agar tidak berhenti sembarangan, di kawasan JJLS Kelok 23 yang kini dikenal sebagai ruas Kretek–Girijati juga telah tersedia rest area yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Keberadaan rest area tersebut menjadi salah satu fasilitas pendukung bagi pengguna jalan yang ingin beristirahat maupun menikmati suasana dan pemandangan di sekitar jalur.

Dishub DIY mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia tersebut dan tidak berhenti di bahu jalan, khususnya pada lokasi tanjakan, turunan, dan tikungan. Langkah ini penting untuk menjaga keselamatan serta memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa uji coba open traffic.

Dengan tersedianya rest area, masyarakat tetap dapat menikmati perjalanan dan pemandangan di kawasan JJLS tanpa mengganggu pergerakan kendaraan maupun membahayakan pengguna jalan lainnya.


© 2026 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.