Dishub DIY Perkuat Komitmen Wujudkan Malioboro Rendah Emisi melalui Penataan Transportasi Berkelanjutan, Target Full Pedestrian Akhir 2026

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) melalui Dinas Perhubungan DIY terus memperkuat komitmennya mewujudkan Malioboro sebagai Kawasan Rendah Emisi (Low Emission Zone/LEZ) melalui penataan transportasi yang terintegrasi, ramah lingkungan, dan berorientasi pada pejalan kaki. Komitmen tersebut disampaikan dalam podcast "Bincang Santai dengan Harian Jogja" yang diselenggarakan pada Jumat (3/7/2026) di Teras Malioboro 1, Yogyakarta.

Podcast bertema "Mewujudkan Komitmen Malioboro Rendah Emisi" menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widiastuti, bersama Kepala Balai Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM DIY, Wisnu Hermawan, untuk membahas langkah-langkah pemerintah dalam menjaga kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai Warisan Dunia UNESCO sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dan wisatawan.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widiastuti, menjelaskan bahwa penerapan Kawasan Rendah Emisi merupakan bagian dari upaya melindungi kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta dari dampak polusi udara dan getaran kendaraan bermotor yang dapat memengaruhi bangunan cagar budaya. Melalui pembatasan lalu lintas kendaraan, pemerintah berharap kualitas lingkungan kawasan Malioboro dapat terus terjaga tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

"Low emission zone pada dasarnya adalah bagaimana kita mengurangi sumber emisi karbon, yang sebagian besar berasal dari kendaraan berbahan bakar fosil. Ketika kawasan ini sudah diakui UNESCO, kami harus menyiapkan cara mengurangi emisi karbon dengan membatasi kendaraan yang melintas, tanpa menghalangi aktivitas ekonomi," jelas Erni.

Sebagai bagian dari tahapan implementasi, Pemda DIY telah memperpanjang jam pemberlakuan kawasan semi-pedestrian dari pukul 17.00–12.00 WIB dan menargetkan uji coba full pedestrian mulai akhir Desember 2026. Pada tahap awal, kawasan bebas kendaraan bermotor akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB, kemudian dievaluasi secara bertahap sebelum penerapan penuh.

"Saat ini sudah ada peningkatan durasi semi-pedestrian. Kalau dulu pukul 18.00 sampai 21.00 WIB, sekarang menjadi 17.00 sampai 22.00. Durasinya ditambah karena kita sedang bersiap menuju full pedestrian yang akan dimulai akhir Desember 2026," katanya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan DIY juga menyiapkan berbagai strategi pendukung, mulai dari penataan kantong parkir, penyediaan titik drop-off dan pick-up bus wisata, hingga penerapan konsep park and ride serta park and walk. Selain itu, pengaturan waktu bongkar muat barang bagi pertokoan dan Pasar Beringharjo dilakukan agar aktivitas distribusi tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan Malioboro.

Chrestina Erni juga menegaskan bahwa ketika kawasan full pedestrian diterapkan, kendaraan pribadi, termasuk kendaraan listrik pribadi, tidak diperkenankan melintas di kawasan Malioboro. Moda transportasi yang tetap diizinkan hanya angkutan umum seperti Trans Jogja, becak kayuh bertenaga listrik, kendaraan darurat, dan kendaraan berkepentingan khusus sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan menciptakan kawasan yang aman, nyaman, serta mendukung mobilitas rendah emisi.

Sebagai bentuk transisi menuju transportasi ramah lingkungan, Pemda DIY juga terus mengembangkan penggunaan becak kayuh bertenaga listrik. Hingga saat ini telah tersedia sekitar 90 unit bantuan Pemerintah Daerah DIY dan sekitar 200 unit bantuan pemerintah pusat. Program tersebut dilakukan melalui mekanisme penggantian armada agar jumlah becak tetap terkendali, sekaligus mempertahankan karakter becak kayuh tradisional khas Yogyakarta dengan tambahan bantuan tenaga listrik bagi pengemudinya.

"Becak kayu tradisional tetap dipertahankan. Hanya ditambahkan alat bantu tenaga agar lebih ringan bagi pengayuh, terutama yang sudah berusia lanjut," ujar Erni.

Sementara itu, Kepala Balai Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM DIY, Wisnu Hermawan, menyampaikan bahwa penataan kawasan Malioboro juga diarahkan untuk memperkuat daya saing UMKM melalui Teras Malioboro. Pemerintah terus mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha, mulai dari legalitas usaha, digitalisasi, hingga pengelolaan lingkungan berbasis ekonomi hijau.

Sebagai bentuk implementasi ekonomi hijau, Teras Malioboro telah menerapkan sistem pengelolaan sampah dengan memilah sampah organik dan anorganik, mengolah sampah organik menjadi pakan maggot, mendaur ulang minyak jelantah menjadi sabun, serta mengurangi penggunaan kemasan plastik secara bertahap. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen menciptakan kawasan wisata yang tidak hanya rendah emisi dari sektor transportasi, tetapi juga berkelanjutan dari sisi pengelolaan lingkungan.

Menurut Wisnu, penataan kawasan melalui konsep low emission zone juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM agar tetap tumbuh bersama perkembangan kawasan Malioboro.

"Kami yakin, terobosan low emission zone ini merupakan bentuk inovasi dan keberanian Jogja untuk tampil berbeda. Harapannya, manfaatnya tidak hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga masyarakat kecil, para bakul, dan seluruh pelaku usaha di kawasan Malioboro," ujar Wisnu.

Menutup podcast, Chrestina Erni mengajak masyarakat dan wisatawan untuk mendukung kebijakan Kawasan Rendah Emisi dengan membiasakan berjalan kaki saat menikmati Malioboro. Menurutnya, pembatasan kendaraan bermotor bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan menghadirkan kawasan yang lebih nyaman, sehat, aman, serta menjaga kelestarian kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai warisan budaya dunia bagi generasi mendatang.

"Jangan khawatir, pembatasan ini semata-mata untuk mengurangi kepadatan lalu lintas demi menciptakan low emission zone dan memberikan kenyamanan bagi semua untuk menikmati Malioboro dengan santai sambil berjalan kaki," tutup Erni.

 


© 2026 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.