Yogyakarta – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) turut berpartisipasi dalam Kampanye Pariwara Antikorupsi 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan melalui publikasi video pendek (Reels) bertema antikorupsi yang diunggah pada akun Instagram resmi @dishubdiy pada Selasa (14/7/2026).
Partisipasi ini merupakan bentuk komitmen Dishub DIY dalam mendukung upaya pencegahan korupsi melalui edukasi publik yang dikemas secara kreatif, komunikatif, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Mengusung konsep "POV: Integritas Diuji Setiap Hari", video tersebut menyampaikan pesan bahwa integritas tidak hanya berkaitan dengan tindakan korupsi dalam skala besar, tetapi juga tercermin dari keputusan-keputusan kecil dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan pendekatan visual bergaya permainan (game challenge), video menggambarkan berbagai situasi yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan fasilitas maupun pelanggaran integritas di lingkungan kerja. Setiap godaan yang muncul divisualisasikan sebagai mission failed, sementara keputusan untuk bertindak jujur menjadi langkah menuju mission complete. Melalui konsep tersebut, Dishub DIY mengajak masyarakat untuk memahami bahwa budaya antikorupsi dimulai dari kebiasaan sederhana yang dilakukan secara konsisten.
Kampanye ini sejalan dengan latar belakang penyelenggaraan Kampanye Pariwara Antikorupsi 2026 oleh KPK RI. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), risiko korupsi masih ditemukan pada berbagai titik layanan publik. Selain itu, sosialisasi serta internalisasi nilai-nilai antikorupsi dinilai masih perlu terus diperkuat agar mampu membangun budaya integritas di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
Melalui Kampanye Pariwara Antikorupsi 2026, KPK mendorong seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan pesan antikorupsi secara kreatif dan efektif. Konten yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam menolak berbagai bentuk praktik korupsi, seperti suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli), nepotisme, jual beli jabatan, penyalahgunaan fasilitas dinas, hingga benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelayanan publik.
Melalui keikutsertaan dalam kampanye ini, Dishub DIY menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja yang berlandaskan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Diharapkan, pesan yang disampaikan melalui media sosial tidak hanya menjadi sarana edukasi, tetapi juga mampu menginspirasi masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.


